Kalah Tim Hukum 02 Langsung Keluar, Yusril Cs tak Sempat Salaman, Prabowo Belum Mengalah

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Widjojanto dan Yusril I Mahendra

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan tim kuasa hukum 02, tak serta merta mengakhiri perlawanan Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno.

Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6). Sidang Sengketa Pilpres 2019 Tuntas, Putusan Dibacakan Pekan Depan, Begini Janji Mahkamah Konstitusi (Youtube Mahkamah Konstitusi)

Buktinya belum ada pengakuan atas kemenangan dari tim kuasa hukum 02 ke tim hukum 01, termasuk Prabowo Subianto belum mengucapkan selamat ke Joko Widodo.

Ketua tim hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak sempat berjabat tangan dengan tim paslon 02 Prabowo-Sandi karena mereka sudah meninggalkan ruang sidang setelah Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu persidangan.

"Nggak, dia langsung pulang," ujar Yusril usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Anggota tim hukum paslon 01 lainnya, Arsul Sani juga menyatakan hal senada.

Ia melihat tim hukum 02 buru-buru meninggalkan ruangan sidang.

Arsul mengatakan, perihal ucapan selamat dari Bambang Widjojanto cs yang urung disampaikan, tak melulu harus tatap muka.

Baca: Ini Transkrip Lengkap Pidato Prabowo Usai Putusan MK, Tak Ada Ucapan Selamat untuk Jokowi

Baca: Gagal di MK, Mantan Penasihat KPK Ini Ingin Lanjutkan Kasus Pilpres ke Peradilan Internasional

Ucapan selamat bisa menyusul lewat sambungan telepon atau pesan singkat WhatsApp.

"Saya lihat teman-teman kuasa hukum pemohon 02 sudah meninggalkan (ruangan sidang). Kalau ucapan selamat itu nantikan bisa lewat WA atau telponan," ungkapnya.

Menurut Arsul, tim hukum paslon 01 maupun 02 punya kedekatan. Memiliki jenis profesi yang sama dan menjaga sikap profesional dalam bekerja.

Untuk itu, bila ada perdepatan di dalam, hal tersebut tak terbawa hingga luar sidang.

Jika pun ada, perdebatan itu bukan bersifat personal.

Melainkan hanya profesionalitas profesi semata.

Halaman
1234

Berita Terkini