Sengketa Pilpres

Tudingan Dalil Kecurangan Pelatihan Saksi Tim Kampanye Nasional 01 Ditolak Mahkamah Konstitusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Tapi karena peserta tidak dijadikan dalil oleh pemohon, maka tidak perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Wahiduddin.

Hingga pukul 15.18 WIB, hakim masih membacakan pertimbangan putusan.

Baca: Dinas Pendidikan Kabupaten Ini Targetkan 81 Sekolah Harus Terakreditasi Tahun Ini

Baca: Tak Hanya Galih Ginanjar, Deretan Artis Ini Juga Pernah Bongkar Aib Mantan, Karier Nomor 4 Lenyap

Baca: Briggitta Akillie Berharap Ada Pemimpin yang Takut Akan Tuhan dan Punya Tujuan

Dalil Permohonan Tim 02 soal Jokowi Minta TNI-Polri Sosialisasi Program Pemerintah Ditolak

Sampai Saat ini, Hakim masih sementara membacakan keseluruhan Putusan dalam putusan Gugatan Pilpres di Mahkama Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga soal ketidaknetralan aparat TNI-Polri.

Dalam salah satu dalilnya, paslon 02 sebagai pemohon mempermasalahkan langkah Presiden Jokowi yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah.

MK menilai imbauan Jokowi itu wajar.

"MK tak menemukan bukti yang didalilkan pemohon terkait ketidaknetralan TNI-Polri.

Imbauan Presiden untuk mensosialisasikan program pemerintah adalah hal wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara,

"kata Hakim Aswanto saat membaca putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sampai Saat ini, Hakim masih sementara membacakan keseluruhan Putusan dalam putusan Gugatan Pilpres di Mahkama Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi ( MK) mengaku sudah mengecek alat bukti yang diajukan pemohon.

Tak ada ajakan dari Jokowi kepada TNI-Polri untuk mengampanyekan calon tertentu.

Selain itu, MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan aparat kepolisian membentuk tim buzzer serta mendata kekuatan calon presiden.

Sebab, bukti dari dalil itu hanya berdasarkan pemberitaan di media online dan media sosial.

"Bukti itu tak menunjukkan peristiwa itu terjadi," kata Aswanto. Hingga pukul 15.20 WIB, hakim MK masih membacakan putusan.

Halaman
123

Berita Terkini