Hal itu disampaikan hakim MK dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
"TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam persidangan, pemohon yakni tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi Hairul Anas Suadi yang merupakan caleg Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca: Dihina Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq Nangis, Pilih Tak Nonton Video Galih Saat Ucapkan Sindiran
Baca: Hasil Perempat Final Piala Indonesia Madura United vs Persebaya Surabaya: Skor 2-1 di Babak Pertama
Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ini Penilaian Hakim MK Terkait Dalil Oknum Polisi Bantu Curang
Dalam persidangan, Anas mengaku pernah mengikuti kegiatan training of trainer atau pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf.
Anas mengatakan, salah satu materi pelatihan menyebut kecurangan sebagai bagian dari demokrasi.
Namun, saat ditanya oleh hakim, Anas mengaku pada saat itu tidak ada pelatihan yang mengajari saksi untuk bertindak curang.
Sementara, itu termohon menghadirkan saksi Anas Nasikin yang merupakan staf Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR.
Nasikin merupakan salah satu panitia pelatihan saksi yang digelar TKN.
Menurut hakim, Nasikin telah mengonfirmasi bahwa istilah kecurangan bagian dari demokrasi itu harus dipahami secara utuh.
Istilah itu hanya untuk menarik minat peserta pelatihan dan memahami bahwa kecurangan bisa saja terjadi dalam pemilu.
"Anas Nasikin menerangkan slide itu untuk menganggetkan agar peserta serius memahami kecurangan sebagai suatu niscaya dalam pemilu.
Tapi karena peserta tidak dijadikan dalil oleh pemohon, maka tidak perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Wahiduddin.
Hingga pukul 15.18 WIB, hakim masih membacakan pertimbangan putusan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com
Baca: Grand Luley Manado & Luley Dive Center Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Laut Bunaken
Baca: Hasil Perempat Final Piala Indonesia Madura United vs Persebaya Surabaya: Skor 2-1 di Babak Pertama
Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ini Penilaian Hakim MK Terkait Dalil Oknum Polisi Bantu Curang
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV