Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo-Sandiaga Cari Jalur Hukum Lain untuk Gugat Kembali setelah Terima Hasil Putusan MK

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Konferensi pers Prabowo Subianto tanggapi hasil sidang Putusan MK kasus sengketa Hasil Pilpres 2019.

Capres no urut  02, Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Bersama cawapres Sandiaga Uno serta sejumlah elite partai Koalisi Adil Makmur, Prabowo menyatakan menghormati keputusan MK.

Meski demikian, pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukum apakah masih ada langkah hukum lain yang bisa dilakukannya.

Selain itu, Prabowo juga berucap terima kasih pada seluruh partai koalisi serta pendukung.

Berikut petikan sebagian pernyataan Prabowo yang disiarkan secara langsung di KompasTV:

"Pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih dengan sangat kepada seluruh pendukung di seluruh Indonesia."

"Kepada partai Koalisi Adil Makmur, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, para alim ulama, dan pemuka agama lainnya."

"Para purnawiran TNI-polri, emak-emak, para dokter dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, para petani, nelayan, anak-anak muda, semua rakyat Indonesia yang sudah mendukung Prabowo-Sandi secara ikhlas dan total."

"Saudara-saudara sekalian, kita baru saja mendengarkan MK tentang gugatan dari Prabowo-Sandiaga terhadap hasil pemilu oleh KPU mengenail hasil Pemilihan Presiden 2019 yang baru saja kita laksanakan sebagai bangsa."

"Walaupun kami mengerti, keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami dan pendukung Prabowo-Sandi."

"Namun sesuai kesepakatan kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku di negara kita."

"Maka dengan ini, kami menghormati keputusan dr MK tersebut."

"Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa."

"Tentunya sesudah ini, kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusional lainnya yang dapat kita temui."

"Kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan koalisi untuk bermusyarawah terkait langkah-langkah kita ke depan."

"Saya dan Sandiaga ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota koalisi Adil Makmur atas kepercayaan dukungan dan loyalitas mereka dalam perjuangan mendukung kami sebagai capres dan cawapres RI 2019-2024."

"Tentunya kami akan mengundang seluruh relawan-relawan yang sangat keras berjuang."

"Kepada pendukung kami, ada beberapa hal yang kami sampaikan."

"Perjuangan kita adalah perjangan mulia dan luhur, kita meneruskan perjuangan, cita-cita dan ajaran proklamator kita."

"Kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara budaya."

"Kita ingin kekayaan dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Kita ingin menghentikan kekayaan Indonesia lari ke luar negeri."

"Kita ingin Indonesia berdiri di atas kaki sendiri dan tidak jadi embel-embel bangsa asing."

"Kita ingin rakyat dapat kehidupan wajar dan sejahtera. Kita ingin harga-harga pangan terjangkau untuk seluruh rakyat Indonesia."

"Kita tidak ingin ada orang yang kelaparan di Indonesia. Kita ingin swasembada energi dan air."

"Itu cita-cita kita, itu perjuangan kita. Kita tidak akan berhenti memperjuangkan cita-cita tersebut."

"Kita bisa berjuang di legislatif, kita bisa berjuang di banyak forum-forum lain, kita akan konsolidasi, kita punya dukungan yg riil."

"Saya minta kepada pendukung Prabowo-Sandi agar tidak berkecil hati."

Diketahui, majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan oleh ketua hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.

"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 12.30 WIB, Ketua MK menekankan, putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan 15 saksi dan 2 ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, 2 ahli dari KPU, serta 2 saksi dan 2 ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

MK juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). (tangkap layar KompasTV)

Baca: Setelah MK Umumkan Hasil Sidang, Ini yang akan Dilakukan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi

Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya

Baca: MK Tolak Dalil Permohonan Tudingan Tim 02 soal Jokowi Minta TNI-Polri Sosialisasi Program Pemerintah

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Saat mengawali sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman menegaskan kembali, pihaknya hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Anwar menegaskan, hakim telah berusaha membuat putusan dalam perkara sengketa Pilpres 2019 dengan didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.

Karena itu, Anwar Usman meminta semua pihak nantinya menyimak putusan yang diucapkan terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan.

"Diharap kepada kita semua menyimak semua putusan ini terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan."

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT," ujar Anwar sebagaimana dikutip dari tayangan live streaming MK.

Anwar melanjutkan, pihaknya menyadari putusan hakim tidak akan memuaskan semua pihak.

Ia meminta agar putusan hakim MK tidak dijadikan upaya saling fitnah.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Baca: Bantah Mirip Park Hyung Sik, Julian Jacob : Dulu Dimiripin Sama Kyuhyun Super Junior

Baca: Kisah Seorang Pria yang Lolos dari Kejaran Polisi Selama 13 Tahun, Tertangkap Bag Cerita Sinetron

Baca: Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Prabowo-Sandiaga Hormati Keputusan MK, tapi Tetap Cari Kemungkinan Langkah Hukum Lain

Berita Terkini