Fajar mengungkapkan gelar RPH ini juga berlangsung tertutup.
Sembilan Hakim Konstitusi dan pegawai teknis yang telah disumpah dipastikan hadir dalam RPH. Fajar menyatakan bahasan kalimat per kalimat dalam putusan akan diucapkan pada Jumat mendatang.
Diberitakan sebelumnya sidang sengketa Pilpres 2019berlangsung pertamakali pada Jumat 14 Juni lalu. Sidang dilanjutkan pada 17 Juni secara maraton hingga 21 Juni 2019.
Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, hasil dari putusan sidang tersebut selambat-lambatnya diumumkan pada Jumat 28 Juli mendatang.
Dikutip dari Wartakotalive Bambang Widjojanto, Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengaku siap mendengarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.
"Memang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siap lah. Masa sih enggak siap," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019) malam.
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta Polri tidak ragu menegakkan hukum, meskipun yang diproses adalah Purnawirawan TNI.
Ryamizard Ryacudu mengatakan, hukum harus ditegakkan kepada siapa pun, termasuk para pejabat, bahkan presiden.
Menurutnya, jika kepolisian sudah melaksanakan proses hukum dengan benar, maka harus dilanjutkan tanpa merasa tidak nyaman.
"Kalau polisi sudah benar, kenapa enggak nyaman? Tegakkan saja, siapa pun, Menteri pun, Presiden pun bisa kena hukum kok," kata Ryamizard Ryacudu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Berita Selebritis Tribun Manado:
Baca: Zaskia Gotik Bicara Soal Sosok Dedi Mulya, Beberkan Rencana Ayu Ting Ting Bakal Kembali ke Belanda
Baca: Jadi Istri Konglomerat, Terungkap Perlakuan Nia Ramadhani pada Puluhan Karyawan
Baca: Tak Sungkan Bongkar Aib Fairuz, Aib Galih Ginanjar Dibeber, Punya Utang Rp 95 Juta Pada Kakak Ipar
Ia menuturkan, seluruh warga Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Namun, ia menjelaskan, dalam menjalani proses hukum, ada faktor lain yang harus dipertimbangkan oleh pihak kepolisian.
"Pejabat-pejabat harus ada salahnya sama. Tapi, misalnya statusnya penjahat narkoba, sama dengan yang sudah banyak jasanya, itu kan lain dong. Nah, itu harus dibedakan," tuturnya.
Ryamizard Ryacudu mengaku tidak mau terlibat lebih jauh urusan hukum.
Menurutnya, urusan hukum berarti urusan politik.
"Saya paling tidak suka berurusan dengan hukum, berurusan dengan politik. Karena, masalah politik masalah hukum," papar Ryamizard Ryacudu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui institusi yang dipimpinnya tak nyaman menangani kasus yang melibatkan pensiunan atau purnawirawan TNI.
Tito Karnavian mengaku terus bersinergi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, untuk menjaga soliditas TNI-Polri.
"Saya menyampaikan kepada Panglima komitmen dari Polri untuk senantiasa sinergi, bekerja sama dengan TNI," ujar Tito Karnavian di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
"Sehingga, penanganan kasus purnawirawan TNI, tentu secara pribadi dan institusi ini jujur menimbulkan ketidaknyamanan bagi Polri sendiri, enggak nyaman," ungkap Tito Karnavian.
Meski begitu, dirinya memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum.
Sehingga, dirinya memastikan, para purnawirawan TNI mendapatkan perlakuan yang sama dengan masyarakat lainnya.
"Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum, semua orang sama di muka hukum," tegas Tito Karnavian.
Baca: Bercinta Selama 48 Jam, Pengantin Wanita Tewas, Sang Suami Terancam Ditahan
Baca: LPA Sulut Minta Aparat Seriusi Dugaan Cabul Terhadap Siswi SMP oleh Oknum Perwira Pangkat AKBP
Tito Karnavian juga mengingatkan bahwa pihaknya pernah menangani kasus yang melibatkan purnawirawan Polri.
Salah satu kasus termutakhir yang melibatkan pensiunan Polri adalah kasus dugaan makar mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob.
"Kita juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus. Saat ini juga kita harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum," papar Tito Karnavian.
Saat ini dua purnawirawan TNI yang tersangkut kasus di Polri adalah mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Soenarko.
Tito Karnavian juga menegaskan pihaknya tidak pernah menyebut Kivlan Zen merupakan dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Dirinya menyebut Kivlan Zen diduga merencanakan pembunuhan dan kepemilikan senjata api.
"Tolong dikoreksi, bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen, enggak pernah," ujar Tito Karnavian.
"Yang disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat press release di Polhukam adalah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei), di mana ada dua segmen, yakni aksi damai dan aksi semua untuk melakukan kerusuhan," paparnnya.
Selain itu, Tito Karnavian memastikan Kivlan Zen tidak hanya disangkakan pasal kepemilikan senjata api.
Namun pihaknya menduga, Kivlan Zen telah melakukan pemufakatan jahat untuk membunuh pejabat negara.
Dirinya memastikan fakta-fakta tersebut bakal terungkap di pengadilan.
"Ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan pemufakatan jahat dalam bahasa hukum, untuk melakukan rencana pembunuhan dan itu ada saksi-saksinya. Nanti akan terungkap di pengadilan," beber Tito Karnavian.
Baca: Libra Akan Jadi Mata Uang Dunia? Jika Benar, Bank dan Lembaga Keuangan Terancam
Baca: Anak Bakar Ibunya, Saat Kejadian Suami Nek Inem Tak Ada di Rumah, Tetangga Ungkap Fakta Lain
Sebelumnya, Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, membantah kliennya memiliki peran kunci dalam rencana pembunuhan lima tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
"Bapak Kivlan Zen tidak pernah merencanakan pembunuhan. Itu adalah hoaks," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Pihak kuasa hukum saat ini sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar Kivlan Zen dapat memberikan keterangan secara langsung terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Kita sedang minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan, sehingga orang bisa tanya langsung ke Pak Kivlan bagaimana ceritanya. Kalau Pak Kivlan (yang memberikan kesaksian) langsung kan enak," tutur Tonin.
Saat ini Kivlan Zen masih ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan. Dirinya telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Peran Kivlan Zen
Sebelumnya, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran kunci Kivlan Zen, dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku, hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Tak sampai di situ, KZ juga menyampaikan target operasi pembunuhan kepada tersangka lainnya, yaitu empat tokoh nasional dan satu pimpinan nasional.
KZ dikabarkan melakukan pertemuan langsung dengan HK, AZ, dan Y yang masih buron, di halaman parkir Masjid Pondok Indah.
“Pada April 2019 tersangka HK alias I, AZ, dan Y, melaksanakan pertemuan dengan KZ di halaman parkir Masjid Pondok Indah," ungkap Ade Ary.
"Menunjukkan foto pimpinan lembaga survei sebagai target operasi. HK juga menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang operasional bagi HK dan Y," paparnya.
"Untuk mengintai pimpinan lembaga survei tersebut dan sudah dilakukan di Jalan Cisanggiri,” terangnya.
“Hasil pengintaian mereka pun sudah disampaikan kepada tersangka A dan dilanjutkan kepada KZ,” imbuhnya.
Ade Ary juga mengungkapkan, uang 15 Ribu Dolar Singapura yang diberikan KZ kepada tersangka lain tersebut, didapat dari tersangka kedelapan berinisial HM.
Baca: 13 Tahun Menikah Dengan Darius Sinathrya, Donna Agnesia : Saya Wanita Beruntung
Baca: Launching Sulut United Digeser ke 1 Juli 2019
HM juga diduga oleh pihak kepolisian memberikan dana langsung sebesar Rp 60 juta kepada tersangka HK, untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu.
“HM ditangkap di kediamannya di Pondok Indah pada 29 Mei 2019 lalu. Dari pemeriksaan, HM diduga memberikan dana kepada KZ untuk keperluan pembelian senjata api," beber Ade Ary.
"HM juga serahkan uang Rp 60 juta langsung kepada HK. Rp 10 juta untuk operasional, dan Rp 50 juta untuk menjalankan rencana kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu,” ungkapnya.
Ade Ary menegaskan, hingga kini kepolisian masih terus mendalami peran HM yang diduga sebagai penyandang dana kerusuhan 21-22 Mei 2019.
“Kami sudah amankan barang bukti berupa telepon genggam dan ‘printout’ buku rekening,” jelas Ade Ary.(Desy Selviany/cc)
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Ini Catatan Penting Fahri Hamzah Untuk Pilpres 2019