Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Bahkan Qomar telah diangkat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Jawa Tengah.
Qomar menjabat Rektor UMUS sejak pelantikan yang dilakukan pada Kamis, 9 Februari 2017.
Ia diangkat menjadi rektor melalui Surat Keputusan Nomor 001/SK/YMS/H/2017.
Berdasarkan SK itu, seharusnya ia menjabat rektor periode 2017-2021.
Namun, pada 17 November 2017 lalu, ia mundur dari jabatan rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Jawa Tengah.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.
(Kompas.com/Tribun Jabar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Liku-liku Perjalanan Karir Qomar, dari Guru, Pelawak, Politisi, Hingga Terperosok Ijazah Palsu,
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dua Periode Jadi DPR RI dan 10 Bulan Jabat Rektor, Pelawak Qomar Ditahan Atas Pemalsuan Ijazah S2-S3,
Tonton: