Zainut mengatakan, MUI mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
Hal tersebut bukan saja merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji. "Lebih dari itu, proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa, dan bermartabat," kata Zainut.
MUI mencermati dengan saksama bahwa proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar, tertib, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan, dan profesionalitas.
Untuk hal tersebut, MUI mengimbau semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim Mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur, dan penuh tanggung jawab, baik kepada bangsa, negara, maupun kepada Allah.
"Putusan Mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih: keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan," kata dia.
MUI mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lain. Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan sikap santun, damai, dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasi.
"Marilah kita kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan diridai Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," kata dia.
Terkait pengamanan sidang putusan MK, sebanyak 40.000 personel TNI dan Polri akan dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
"Kekuatan TNI-Polri cukup besar ada 40.000," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Bappenas, Jakarta. Menurut Moeldoko, personel gabungan TNI-Polri tersebut akan mengawal aksi dari 2500-3000 massa yang diperkirakan akan turun ke jalan di sekitar Gedung MK. Dengan kondisi itu, Moeldoko meyakini situasi keamanan akan terkendali.
"Kita sudah siapkan diri dengan baik. Jumlah (massa) enggak terlalu banyak namun kita tetap waspadai," kata mantan Panglima TNI ini.
Moeldoko berharap tak ada lagi kerusuhan seperti saat aksi unjuk rasa di sekitar kantor Bawaslu pada 21-22 Mei lalu. Ia pun memastikan bahwa aparat keamanan akan menindak kelompok yang melanggar hukum.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang mengedepankan hukum sebagai panglima. "Siapapun yang tidak patuh ya pasti akan berhadapan dengan hukum. Apalagi nanti melakukan hal-hal yang bersifat anarkis," kata Moeldoko.
Blokir Medsos jika Tak Aman
Kepala Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, mengatakan, pemerintah belum berencana membatasi media sosial saat pembacaan putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6) siang. Sebelumnya, saat kerusuhan 21-22 Mei silam, pemerintah memblokir peredaran gambar dan video melalui Facebook, Instagram dan Twitter.
Menurut Moeldoko yang mantan Panglima TNI ini, pembatasan akses media sosial bergantung pada keadaan dan situasi yang terjadi. Jika pihak aparat keamanan menganggap situasi mengganggu stabilitas keamanan nasional, maka pembatasan medsos dilakukan.