NEWS

Suami Buka Layanan Hubungan Badan Tiga Orang, Ada Sensasi yang Ditawarkan, Tarifnya Segini!

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Seroang pria membuka layanan hubungan badan main tiga orang.

Praktik ini dijalankan oleh pria berusia 25 tahun.

Kasus suami menjajakan istri ke pria hidung belang via Facebook (FB) tengah viral, terutama di Lamongan dan Malang.

Pria yang menjajakan istrinya via Facebook itu adalah FS.

FS merupakan warga Sumberejo, Kabupaten Lamongan.

Pada Rabu (19/6/2019), FS ditangkap Satreskrim Polres Malang di sebuah hotel di Kabupaten Malang.

Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pria hidung belang.

FS menawarkan jasa istrinya untuk melayani perbuatan seks menyimpang, yakni threesome.

Baca: WhatsApp Suami Diblokir, Kelakuan Wanita Ini Terbongkar Berkat GPS,Pengakuan Istri Bikin Terperanjat

Baca: WhatsApp Suami Diblokir, Tabiat Istri Terbongkar Setelah Suami Pasang GPS, Ternyata Sudah 2 Tahun

Grup Facebook

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penangkapan terhadap FS berawal dari laporan masyarakat sekitar.

"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan seksual threesome di hotel. Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," terangnya ketika dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Yade menambahkan, dalam melancarkan aksinya, FS memanfaatkan media sosial, Facebook, melalui grup.

Di situlah, tersangka menggaet para pelanggan yang mau memakai jasa istrinya.

Yade menjelaskan, begitu sepakat dengan pelanggan, tersangka dan istrinya langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati.

Di sanalah istri, dan juga tersangka sendiri akan melakukan hubungan badan, bersama dengan pelanggan.

Pasangan ini mematok tarif berapa juta untuk melakukan aksinya.

Soal lokasi ditentukan oleh pemesan jika sudah mentransfer sejumlah dana.

"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami istri. Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," papar Yade.

Baca: Guru SMP yang Nikahi Mantan Murid Bagikan Foto Terbaru, Tidur di Samping 2 Wanita Tulis Hari Bahagia

Baca: Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa

Istri Jadi Saksi

Yade menerangkan, istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.

Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.

"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Yade.

Atas penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti.

Di antaranya dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah bra warna hitam tali kuning dan celana dalam, serta satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

BERITA POPULER:

Baca: Dari 9 Istri Presiden Soekarno, Hanya Wanita Ini yang Menemaninya Hingga Meninggal Dunia

Baca: Jemaah Haji Terima Uang Saku dari BRI Sebesar Rp 1,21 Triliun

Baca: 4 Artis Meninggal Saat Acaranya Jadi Tontonan Favorit, 2 di Antaranya Artis Preman Pensiun

Follow Instagram Tribun Manado:

Ngaku Cemburu

Di sisi lain, FS mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.

Mirisnya, FS tentu saja juga turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.

Terkait motif utama dalam melakukan hubungan seksual menyimpang, FS memilih bungkam.

Ia lebih memilih tertunduk lesu ketika digelandang di Polres Malang, dan mengaku cemburu.

"Sebenarnya ya cemburu. Tapi ya gimana lagi terpaksa," terang pria yang mengaku sebagai penjual es itu.

Di kesempatan itu, FS bercerita tentang pertama kali menjalin kasih dengan istrinya yang juga warga Lamongan itu.

Menikah sejak tahun 2012, FS dengan istrinya dikaruniai satu orang anak yang kini masih usia sekolah PAUD.

"Kalau ditanya cemburu pasti ada. Ibarat angka 1 sampai 10. Cemburu saya di angka 6," ujarnya.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi. (Erwin Wicaksono)

Berita ini sudah tayang di Tribun Jatim dengan judul VIRAL Pria Lamongan Jajakan Istri Rp 3 Juta via FB untuk Jasa Seks Menyimpang: Cemburu Tapi Terpaksa

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Suami Tonton Perilaku Seks Menyimpang Istri Bareng Pria Lain Cuma Dibayar Segini, Jangan Ditiru!,

Tonton:

Berita Terkini