Pencabulan

Oknum Guru 57 Tahun Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang guru berumur 57 tahun tega merudapaksa anak tirinya yang masih belia.

Sang anak yang berinisial LB tersebut masih berusia 15 tahun.

Tak cuma sekali, pria berinisial AR ini melakukan perbuatan bejat ini berkali-kali.

Polisi menangkap dan menetapkan IR, warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka.

Pria yang diketahui berstatus PNS tersebut ditangkap polisi karena dilaporkan tega menyetubuhi gadis di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Polres) Tasikmalaya AKP Pribadi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan dari ibu korban.

Baca: Pengamat Politik : Saksi 02 Justru Perkuat Dugaan Kecurangan Kubu Prabowo-Sandiaga

Baca: Meriam Bellina Desak Hotman Paris Memilih, Tak Mau Diduakan

Baca: Anggota ISIS Ingin Pulang Kampung, Sempat Akan Lakukan Bom Bunuh Diri, Sadar Karena Hal Ini

Berdasarkan laporan itu, korban berinisial LB (15) telah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka.

"Ayah tiri korban dilaporkan sudah melakukan persetubuhan dari September tahun lalu," kata Pribadi Atma, Senin (24/6/2019).

Dia menuturkan, karena sudah tak tahan kelakuan bejat sang ayah tiri itu diadukan korban pada ibunya.

Tersangka diketahui polisi berstatus sebagai PNS dan mengajar di salah satu sekolah dasar.

"Aksi pelaku tersebut dilakukan memanfaatkan ketakutan korban yang pernah terpergok memiliki pacar dan takut diadukan pada ibunya," tutur dia.

"Korban ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran," lanjut Pribadi Atma.

Kelakuan bejat ayah tiri itu dilakukan ketika ibu korban sedang keluar rumah.

Akibat perbuatannya, kini IR mendekam di sel tahanan Polres Kabupaten dan diancam pasal perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata Pribadi Atma.

Halaman
12

Berita Terkini