TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019
diputuskan dipercepat oleh MK.
MK memutuskan jadwalnya dipercepat dari rencana awal pada Jumat (28/6/2019).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Sedianya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Baca: Bertengkar Dengan Istri, Adriano Berakhir Dengan Luka Tikaman
Baca: Seorang Anggota DPRD Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar 407, Ini Permintaan Terakhirnya
Baca: Kecewa Perlakuan Hilda Vitria dan Ibunya, Ibu Kriss Hatta Titip Pesan Buat Sang Besan
Baca: ILC Tayang Kembali? Karni Ilyas Hanya Ucapkan Hal Penuh Harapan Ini
Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono.
Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca: Baru Selesai Dibangun, Gedung Ini Langsung Dapat Segel dari Badan Pengawas Tenaga Buklir
Baca: Olly Dondokambey Diproyeksi Jadi Menteri, Pengamat Menilai PDIP Sudah Punya Alternatif di Pilgub
Baca: Pantas, Penembak Jitu Cantik Ini Diburu Militan ISIS untuk Dijadikan Budak Nafsu, Ini Kisahnya
Baca: Jelang Pembacaan Keputusan Sengketa Pilpres 2019, Pemeruntah Belum Berencana Batasi Akses Medsos
Juga pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
Diketahui, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Baca: Jadwal Pembacaan Putusan MK Dipercepat, Kedua Kubu Yakini Hal Ini Terjadi!
Baca: Ada Temuan Baru Terkait Korban Kerusuhan 22 Mei
Baca: BPN Sebut Sidang MK Ungkap Pemufakatan Kecurangan Kubu Lawan
Baca: Indonesia Masuk Peserta Rencana Operasi Regional Marpolex ke 19
Lantas, apa kata tim Prabowo-Sandiaga terkait hal ini?