Sidang Sengketa Pilpres

TKN Nilai Permohonan Sengketa Pilpres dari BPN Bakal Ditolak MK, Ini Alasannya

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menanti Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma'ruf meyakini permohonan sengketa Pemilihan Presiden ( Pilpres) dari Badan Pemenangan  Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi akan ditolak Mahkamah Konstitusi ( MK)

Menurut Juru Bicara Bidang Hukum Razman Arif Nasution, selama proses persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum 02 sangat lemah.

"Saya melihat bahwa dari aspek yang berkebangsaan itu, untuk (petitum) yang 15 itu barangkali untuk meloloskan satu atau dua (petitum) saja sulit," kata Razman dalam diskusi betajuk 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Menurut Razman, dari keterangan 14 saksi yang dibawa Tim Hukum 02, tidak satu pun yang mampu merangkai argumen bahwa ada kecurangan pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).

Sebaliknya, Razman mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum 01 diklaimnya mampu menjawab seluruh dalil Prabowo-Sandi.

Ia yakin, Mahkamah akan menolak seluruh permohonan sengketa pilpres yang diajukan paslon nomor urut 02 itu.

"Kami meyakini bahwa Insya Allah 28 (Juni) Pak Jokowi akan menang, ya katakanlah akan menang dalam hal ini pihak terkait, dan akan ditolak gugatan dari apa yang disampaikan oleh pihak Prabowo-Sandi," kata Razman.

Berita Terpopuler Tribun Manado:

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: Ternyata Vera Oktaria Dibunuh karena menolak kawin, Prada Deri Pramana pun tersinggung.

Baca: Istri Ketua MA Terus Menangis: Putranya Tewas saat Touring di Afrika

Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019).

BPN Sebut Keterangan Saksi TKN Blunder Bagi Kubu Jokowi

Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantuko, menyebutkan, keterangan salah satu saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum 01 menjadi blunder bagi kubu Jokowi.

Saksi yang dimaksud bernama Anas Nashikin yang memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Halaman
12

Berita Terkini