Pencabulan

Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun saat Ibu Menyadap Karet, Todongkan Senjata Api jika Menolak

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib PM (16) sungguh memilukan. Hampir enam tahun menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya yang kini berusia 55 tahun.

PM pertama kali disetubuhi oleh MI ketika anak ini baru berusia 10 tahun. Saat itu, ia baru duduk di kelas V SD.

"Korban mengingat pertama kali dirinya disetubuhi oleh ayah tirinya ketika dirinya sedang tidur di ruang tengah atau di depan TV.

"Saat itu korban terbangun dan mendapati pakaiannya telah dilepas oleh pelaku dan selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam kamar."

Demikian, Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda M Nizar, Minggu (23/6/2019)

BERITA POPULER:

Baca: Oknum Pramugari Buka Jasa Berhubungan Intim di Toilet Pesawat: Lebih Suka Penerbangan Jarak Jauh

Baca: Hijrah, Wanita Cantik Mantan Pramugari Ini Hapus Tato Besar di Punggungnya

Terungkapnya kasus pemerkosaan ini berawal dari laporan nenek korban berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polsek Cengal.

Yang kedua ketika korban sedang bermain handphone di kamar tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban.

MI langsung mencekik korban dan kemudian melepaskan semua pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul.

Persetubuhan tersebut sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika ada kesempatan, yaitu saat ibu korban sedang menyadap karet di kebun.

"Korban menjelaskan bahwa pelaku rata-rata menyetubuhinya sebanyak 2 kali dalam seminggu dan apabila memungkinkan maka korban disetubuhi pelaku setiap hari.

"Saat melakukan aksinya diduga pelaku selalu mengancam korban dengan perkataan akan membunuh korban dan ibunya sambil menodongkan senjata api kepada korban," kata Nizar.

Akibat hal tersebut korban merasa takut untuk melaporkan hal tersebut kepada orang lain.

Pada akhir bulan April 2019 korban kembali disetubuhi oleh pelaku dengan cara yang sama seperti sebelumnya.

Korban memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di tempat neneknya.

Korban menceritakan hal yang dialaminya selama kurun waktu 6 tahun belakangan kepada neneknya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

Nenek korban yang berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke Polsek Cengal .

Kronologis penangkapan kata Ipda M Nizar, Anggota Polsek cengal melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan pada hari Sabtu 22 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB.

Anggota Polsek Cengal dipimpin Kapolsek Cengal melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut di rumahnya.

"Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Nizar.

Ketika anggota Polsek Cengal dan Kapolsek melakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek.

Polisi juga menemukan sebutir amunisi di dalam lemari di rumah pelaku.

Pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut adalah benar miliknya dan hanya digunakan pelaku untuk jaga-jaga.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cengal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nizar.

Atas penangkapan itu, kata Ipda M Nizar pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pria di Cengal OKI Ini Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Diancam Pakai Senjata Api Jika Menolak

BERITA POPULER

Baca: Oknum Pramugari Buka Jasa Berhubungan Intim di Toilet Pesawat: Lebih Suka Penerbangan Jarak Jauh

Baca: Kisah Pilu di Balik Kebakaran Pabrik Macis, Bagas Gagal Nikah Karena Kekasih Salah Satu Korban Tewas

Baca: Dulu Jadi Artis dengan Bayaran Termahal, Tamara Bleszynski Kini Jadi Pelayan Warung Makan

Follow Instagram Tribun Manado

BERITA SELEB

Baca: Honornya Capai Ratusan Juta, Rocky Gerung Tinggal di Rumah Mewah, Yuk Intip Kondisi Rumahnya!

Baca: Galih Ginanjar Sebut Mantannya Bau Ikan Asin, Pengakuan Fairuz Bikin Hotman Kaget

Baca: Reino Barack Ulang Tahun, Begini Bedanya Ucapan Selamat ala Syahrini dan Luna Maya

Berita Terkini