PPDB

Presiden Jokowi Minta Menteri Pendidikan Evaluasi Sistem Zonasi, Permendikbud Tentang PPDB Direvisi

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perintah Presiden Jokowi, Mendikbud Tambah Kuota Jalur Prestasi PPDB 2019, Kuota Zonasi Berkurang

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sistem Zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Mengundang banyak keluhan dari orangtua.

Terkait itu, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi sistem zonasi dalam PPDB 2019.

Menindaklanjuti usulan Presiden Jokowi tersebut, Muhadjir Effendy pun melakukan revisi terhadap Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Ya, revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud, khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%,"kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi dikutip dari instastory @itjen_kemendibud, Jumat (21/6/2019).

Lewat jalur prestasi, domisili siswa tak akan menjadi syarat dalam proses seleksi PPDB 2019.

Baca: Deddy Corbuzier Sah jadi Muslim, Ini Dua Nama yang Diusulkan Maruf Amin

Baca: Bukan Hamil, Prada DP Bunuh dan Mutilasi Vera Karena Tak Ingin Diputus

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 22 Juni 2019, Capricorn Nostalgia Pisces Jangan Buru-Buru

Baca: Produk Mamin Korea Bidik Pasar Jatim dan Indonesia Timur

Proses seleksinya dilakukan berdarakan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan akademik/nonakademik yang dimiliki.

Menurutnya, penambahan kuota jalur prestasi untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya orangtua di beberapa daerah yang meminta diperluas jalur prestasi tersebut.

Sementara itu Irjen Kemendikbud, Muhclis R Luddin mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan mengumpulkan semua pejabat Kemendibud terakit PPDB.

"Semoga dengan penambahan jalur prestasi ini dapat menampung aspirasi masyarakat, khususnya bagi daerah yang bermasalah di jalur ini. Sedangkan daerah yang sudah menjalankan tidak masalah lagi,"ujarnya.

Baca: TERUNGKAP - Bukan Karena Hamil, Prada DP Bunuh dan Mutilasi Vera Karena Tak Ingin Diputus Cinta

Baca: Buat Keributan di Wilayah ini, 10 Pemuda Ini Dibawa ke Gereja

Dengan adanya revisi Permindikbud Nomor 51 Tahun 2018, kuota jalur zonasi minimal 80%, jalur prestasi 5-15%, dan perpindahan orangtua/wali maksimal 5%.

Aturan dan Ketentuan Masing-masing jalur penerimaan:

Jalur Zonasi

1. Penerimaan calon peserta didik baru berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Pemda Sulawesi Selatan

2. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPD

3. Jika pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolah sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

4. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Jalur Afirmasi

1. Masuk dalam kuota jalur zonasi, termasuk bagi peserta didik tidak mampu dan anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung

2. Kondisi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti kepemilikan keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang tercatat pada database Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan

3. Jika pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolah sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

4. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Jalur Prestasi

1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam lomba akademik dan non akademik

2. Tingkatan hasil perlombaan yang diakui adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kota yang diberi BOBOT menurut tingkat Kejuaraannya

3. Prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas dalam bentuk Perorangan maupun Beregu yang diselenggarakan oleh PEMKAB/KOTA, PEMPROV, Kemendikbud, Kemenpora, Kemenag, Lembaga Pendidikan Tinggi dan KONI dan Induk Organisasi Olahraga

4. Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan menurut bobot tingkat kejuaraan, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).

5. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) juga sama, maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali

1. Jalur perpindahan orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan

2. Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor bencana alam, bencana Sosial dan Warga Transmigrasi 2 (dua) tahun terakhir yang akan bersekolah di Kabupaten Luwu Timur

3. Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk atau Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI, ASN, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan yang mempekerjakan

4. Seleksi Jalur Perpindahan Orang tua/Wali ditentukan berdasarkan total Nilai Ujian Nasional (NUN)

5. Jika total Nilai Ujian Nasional (NUN) tetap sama, maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal

Jadwal Lengkap PPDB Sulsel 2019 Jenjang SMA'

1. Jalur Zonasi

Pendaftaran dan Verifikasi Data: 24 - 28 Juni 2019

Pengumuman: 29 Juni 2019

Daftar Ulang: 01 - 03 Juli 2019

2. Jalur Afirmasi

Pendaftaran dan Verifikasi Data: 24 - 28 Juni 2019

Pengumuman: 29 Juni 2019

Daftar Ulang: 01 - 03 Juli 2019

3. Jalur Prestasi

Pendaftaran dan Verifikasi Data: 17-21 Juni 2019

Pengumuman: 22 Juni 2019

Daftar Ulang: 24 - 26 Juni 2019

4. Jalur Perpindahan Orangtua/Wali

Pendaftaran dan Verifikasi Data: 17-21 Juni 2019

Pengumuman :22 Juni 2019

Daftar Ulang: 24 - 26 Juni 2019

Empat Aturan Baru PPDB 2019

Ada empat aturan baru PPDB 2019 dibanding 2018 lalu. Aturan baru tersebut pun mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah.

Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018.

Nah, apa saja aturan baru dalam PPDB 2019? Berikut seperti dikutip dari Kompas.com :

1. Penghapusan SKTM

Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.

Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.

3. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud, Muhadjir Effendy.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Perintah Presiden Jokowi, Mendikbud Tambah Kuota Jalur Prestasi PPDB 2019, Kuota Zonasi Berkurang

Berita Terkini