TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada hakim konstitusi yang menerima ancaman.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, terjadi kesimpangsiuran informasi.
Dia mengatakan tidak benar ada hakim konstitusi yang menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menerima ancaman.
"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," kata Fajar, Sabtu (15/6/2019).
Pihak MK sudah menelusuri sumber informasi tersebut. Pihak MK sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan
Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya
Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan
Fajar menjelaskan, sesudah sidang pemeriksaan pendahuluan Jumat kemarin, LPSK merespon dinamika di persidangan.
Terutama soal perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh Pemohon dalam persidangan di MK dengan menerbitkan pers rilis.
Di dalam pers rilis, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subyek hukum yang menjadi perlindungan LPSK.
"Tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap Hakim Konstitusi," kata dia.
Hanya, lanjut dia, pada saat doorstop dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung soal seandainya ada ancaman terhadap Hakim Konstitusi.
"Menjawab pertanyaan itu, Ketua LPSK merespon, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK."
Dia menambahkan, hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud.
Sebelumnya diberitakan, bahwa LPSK menerima laporan adanya ancaman terhadap hakim MK.
Beberapa hakim MK ditelepon oleh orang-orang tak dikenal.
Atas dasar rumor tersebut, LPSK melakukan komunikasi dengan pihak MK untuk menggali kebenarannya.
MK meningkatkan keamanan bagi sembilan hakim konstitusi menjelang sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu 2019 yang mulai digelar 14 Juni 2019.
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan pengamanan standar harian untuk tiap-tiap hakim konstitusi berupa dua personel satuan ADC (aide-de-camp).
Selain itu ada seorang polisi patroli dan pengawal (patwal). Tambahan berupa patroli di rumah masing-masing hakim.
Keamanan tersebut, kata Guntur, sudah ditingkatkan sejak akhir Mei 2019 dan akan selesai pada Jumat (9/8/2019).
Sementara untuk keamanan di lingkungan gedung MK, Guntur mengatakan MK telah bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tegaskan Tidak Ada Hakim Konstitusi yang Menerima Ancaman
Baca: Ini Penjelasan Kemenkeu Terkait Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Kenaikan Gaji PNS
Baca: Kronologi Sejumlah Pemuda Saling Tikam di Pinaesaan, Satu Orang Tewas
Baca: Ini Penyebab ILC TV One Istirahat Tayang Setelah Pilpres 2019
Follow Instagram Tribun Manado
BERITA SELEB
Baca: Jessica Iskandar Sebut Soal Resepsi Pernikahan di Prancis, Ternyata Ini Rencananya
Baca: Jadi Wanita Idaman Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting Malah Ungkap Rasa Cinta Pada Artis Ini
Baca: Belum Puas Bulan Madu di New Zealand, Reino Barack Bawa Syahrini ke Pulau Impian