TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada hakim konstitusi yang menerima ancaman.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, terjadi kesimpangsiuran informasi.
Dia mengatakan tidak benar ada hakim konstitusi yang menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menerima ancaman.
"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," kata Fajar, Sabtu (15/6/2019).
Pihak MK sudah menelusuri sumber informasi tersebut. Pihak MK sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan
Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya
Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan
Fajar menjelaskan, sesudah sidang pemeriksaan pendahuluan Jumat kemarin, LPSK merespon dinamika di persidangan.
Terutama soal perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh Pemohon dalam persidangan di MK dengan menerbitkan pers rilis.
Di dalam pers rilis, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subyek hukum yang menjadi perlindungan LPSK.
"Tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap Hakim Konstitusi," kata dia.
Hanya, lanjut dia, pada saat doorstop dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung soal seandainya ada ancaman terhadap Hakim Konstitusi.
"Menjawab pertanyaan itu, Ketua LPSK merespon, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK."
Dia menambahkan, hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud.
Sebelumnya diberitakan, bahwa LPSK menerima laporan adanya ancaman terhadap hakim MK.
Beberapa hakim MK ditelepon oleh orang-orang tak dikenal.
Atas dasar rumor tersebut, LPSK melakukan komunikasi dengan pihak MK untuk menggali kebenarannya.