Seperti diketahui, selepas menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK pada Jumat 24 Mei 2019,
Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.
Pernyataan ini yang dianggap Sandi merendahkan MK.
Sandi berharap, BW segera dipanggil oleh Peradi.
"Itu juga bisa pemberhentian tetap sebagai advokat indonesia," ucap dia.
Adapun Bambang kini cuti di luar tanggungan dari tugasnya sebagai TGUPP karena menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.
TKN Pertanyakan Legalitas BW sebagai Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga
Tim Kampanye Nasional (TKN) mempertanyakan soal status legalitas dua advokat Prabowo-Sandiaga dalam gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mempersoalkan kedudukan Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Baca: Pengamat Sebut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tidak Percaya Diri, Ini Alasannya
"Kami juga bisa mempertanyakan kedudukan anggota tim kuasa hukum 02, Prof Denny Indrayana dan Bapak Bambang Widjojanto," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019) malam.
Irfan membeberkan, Denny Indrayana tercatat sebagai pegawai negeri sipil karena yang bersangkutan merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
Meskipun rektor di universitas itu menyatakan Denny sebagai dosen nonaktif, namun namanya tetap tercatat sebagai dosen.
"Dalam Undang-Undang Advokat, seorang advokat tidak boleh menjadi PNS. Atau jika ada yang mengaku-aku sebagai advokat bisa dikenakan sanksi pidana. Pertanyaannya siapa yang mengeluarkan kartu advokat beliau," ucap Irfan.
Ia juga mempertanyakan posisi advokat Prabowo-Sandi yakni Bambang Widjojanto yang masih tercatat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta.