CPNS 2019

CPNS 2019, Berikut 4 Kesalahan Input Data Online yang Membuat Para Pelamar Gugur

Penulis: Reporter Online
Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi PPPK & CPNS 2019

Sekali lagi, data yang telah tersimpan tidak dapat lagi diubah. 

Baca: Ratusan Rumah Di Tombolikat Siapkan Menu Ketupat Untuk Warga

Baca: Kepala Cabang JNE Manado dan Jajaran Bersilaturahmi ke Tribun Manado

Baca: DR Ferry Liando Pengamat Politik Sulut, Pasangan SK-H2M Tergantung OD

Dokumen Wajib CPNS

Jika merujuk CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.

Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.

Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.

Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

Halaman
1234

Berita Terkini