TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Ahmad Dhani satu tahun penjara.
Pada sidang putusan, (11/6/2019), Majelis Hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah atas kasus vlog idiot yang menimpanya.
Didakwa atas pencemaran nama baik, Ahmad Dhani telah mendekam di Rutan Medaeng sejak Februari lalu.
Rupanya vonis yang diberikan kepada Ahmad Dhani ini lebih ringan dibanding tuntunan JPU Rakhmad Hary Basuki.
JPU Rakhmad Hary Basuki sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ternyata ada beberapa hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani tersebut seperti yang dilansir TribunStyle.com dari TribunJatim.com.
Hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah dirinya yang bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
Atas putusan sidang tersebut, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian menyatakan banding.
Kasus yang menjerat pentolan grup Dewa 19 ini bermula dari vlog yang dibuatnya saat berada di Hotel Mojopahit.
Video tersebut dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI lantaran mengandung ujaran yang memuat penghinaan.
Di hari yang sama saat Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara, Maia Estianty mengunggah kalimat yang mengingatkan untuk berintrospeksi.
Unggahan tersebut berupa foto seorang pria yang sedang membaca kitab suci sambil membelakangi kamera.
Foto berwarna hitam putih ini memuat kalimat yang mengingatkan tentang introspeksi diri.