Kepolisian menangkap seorang pria bernama Hadi Prayogo (34) yang telah melakukan pencabulan terhadap siswa SMP berinisial R (14).
Tersangka melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap saat H (37) ibu korban terbangun dengan alarm sahur.
Saat itulah dia mendengar percakapan via massenger antara korban dan pelaku.
Pembicaraan keduanya terdengar senonoh sehingga H pun menanyakan kepada RA.
Saat itulah, RA menceritakan aksi bejat yang dilakukan Hadi Prayogo.
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba Rabu (22/5/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan HE (37), ibu rumah tangga warga Tiyuh Margo Mulyo, yang merupakan ibu kandung korban RA (14), berstatus pelajar SMP," terang Dulhapid, Kamis (30/5).
Baca: Pegadaian Kanwil V Manado Kebut Tabungan Emas
Baca: Baru Lima Bulan, Pegadaian Kanwil V Manado Capai 96 Persen dari Target Rp 3, 6 Triliun
Baca: Wagub Sulut dan Bupati Bolsel Bagikan 927 Sertifikat Tanah Gratis
Korban melapor pada 22 Mei 2019 lalu.
Terungkapnya aksi bejat pelaku terhadap korban bermula saat ibu korban terbangun hendak sahur sekitar pukul 03.00 WIB.
Ibu korban terbangun karena bunyi alarm di ponsel.
Namun, ia kaget saat mendengar percakapan messenger antara korban dan pelaku.
Pasalnya, dalam percakapan tersebut banyak terdapat kata-kata senonoh.
Memang sebelumnya ponsel tersebut dipinjam oleh RA.
Lalu sang ibu membangunkan korban untuk menanyakan perihal percakapan tersebut.