Kasus Dugaan Makar

Sosok Sofyan Jacob yang jadi Tersangka Dugaan Makar, Pernah Jadi Atasan Tito Karnavian

Penulis: Reporter Online
Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob

TRIBUNMANADO.CO.ID -Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan penetapkan Sofyan Jacob jaid tersangka tersebut.

 
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo Yuwono, dikutip dari Kompas.com Senin (10/6/2019).

Dijadwalkan, Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini.

Namun, Sofyan Jacob berhalangan sakit dengan alasan sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujar Argo Yuwono.

Berikut sosok Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Pernah Jadi Atasan Tito Karnavian

Komisaris Jenderal (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob pernah menjadi atasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat melakukan penangkapan terhadap Tommy Soeharto.

Dikutip dari TribunJakarta, saat itu, Sofyan Jacob menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Tito Karnavian menjadi Kepala Satuan Reserse Umum Polda Metro Jaya dengan pangkat Komisaris Polisi.

Sofyan perintahkan Tito untuk memburu Tommy Soeharto dengan tim Kobranya.

2. Pernah Terjerat Kasus 'Koboi'

Sofyan Jacob pernah menjadi perhatian publik setelah seorang sekuriti melaporkannya dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan.

Kepala Sekuriti Perumahan Taman Resor Mediterania (TRM) itu mengaku diancam oleh Sofyan Jacob dengan celurit, golok, dan pistol yang diarahkan ke wajahnya.

Baca: Rocky Gerung Bilang Rusuh 22 Mei Bukan Makar, Ini Alasannya. Jika Jokowi Menang di MK Ini Sikapnya

Baca: Ternyata Mantan Kapolda Metro Jaya Terlibat Makar, Jenderal Ini Sudah Tersangka

Baca: Jokowi Undang Purnawirawan ke Istana Setelah Kivlan Zein & Soenarko Diduga Makar

Baca: Kakek Buyut Maruf Amin Gegerkan Tanah Arab, Kondisi Jasad Masih Utuh setelah Makam Dibongkar

Baca: Maia Ungkap Penyesalan Ceraikan Dhani Usai El Rumi Temukan Ini, Bahkan IG Dhani Upload Video Maia

Baca: Soeharto Ramalkan Nasib Indonesia pada Abad ke-21, Sosok Ini Benarkan Ramalan Sang Petahana 32 Tahun

 

Dikutip dari Kompas.com, Sofyan Jacob saat itu murka karena Ronny melarang seorang tamunya menggunakan fasilitas olahraga yang diperuntukkan bagi warga TRM.

Sebelum mengamuk ke Ronny, Sofyan Jacob ketika itu juga menghardik sekuriti lain, yakni Kasman dan Ponijan.

Bahkan, di hadapan banyak orang, Sofyan Jacob mengumbar tembakan ke udara sebanyak empat kali.

Sebanyak tiga selongsong peluru diamankan warga sebagai bukti tindak "koboi" sang mantan orang nomor satu Polda Metro Jaya itu.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Namun, Sofyan Jacob membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Ia mengaku tidak pernah mengumbar tembakan dan mengancam aparat keamanan di kompleks perumahannya.

Selain itu, Sofyan Jacob ternyata juga pernah melakukan aksi serupa kepada koordinator landscape TRM, Zanim dan Jimmy Young.

Lagi-lagi Sofyan Jacob menunjukkan superioritasnya dengan membentak dan mengancam korban dengan pistol serta pedang.

"Ya, korban yang diancam oleh Pak Sofyan Jacob bukan hanya saya, tapi saksi-saksi lain yang sudah diperiksa polisi dulunya juga sempat diancam dia," tutur Ronny, Senin (19/12/2011), saat dihubungi wartawan.

Menurut Ronny, aksi "koboi" sang mantan Kapolda ini dilakukan sebanyak tiga kali yakni pada Maret 2011, 3 Juni 2011, dan 3 Agustus 2011.

3. Jadi Tersangka Makar

Saat ini, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Sebenarnya, penetapan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum Lebaran.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah menggelar perkara.

"Kemarin Rabu, 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi.

Sofyan juga telah diperiksa sebagai saksi.

"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan."

"Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi," jelas Argo. (Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)

KLIK TAUTAN AWAL TRIBUNNEWS

Berita Terkini