TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang pemuda nekat menganiaya seorang Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades).
Permasalahan ini dipicu hanya masalah kembang api atau petasan.
Kepala desa bernama Ghofar Arifin (42) sempat dirawat dan diopname di rumah sakit akibat terluka parah.
Dikutip dari tribunjateng.com (Grup Tribun Manado) kejadian ini berawal saat dua pemuda berinisial AM (24) dan IT (24) sedang asyik bermain petasan di depan rumahnya.
Korban kemudian datang untuk memberi nasihat.
Sayangnya nasehat tersebut tidak diterima malahan kedua pelaku membalas dengan penganiayaan. Dua pemuda masing-masing itu kemudian ditangkap anggota kepolisian pada Sabtu (8/6/2019) seusai mudik.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, pengeroyokan terhadap Pjs Kades itu terjadi pada 19 Mei 2019 lalu saat bulan puasa.
Baca: Kakek Buyut Maruf Amin Gegerkan Tanah Arab, Kondisi Jasad Masih Utuh setelah Makam Dibongkar
Baca: Liburan di Bali Bersama Wanita Terkaya Asia, Baju Renang Luna Maya Jadi Sorotan
Baca: Mahasiswi Ini Disetubuhi Paksa Ayah Kandung, Berawal Nilai Kuliah Rendah hingga Trauma ke Kampus
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka parah sehingga harus diopname.
"Keluarga korban akhirnya melapor ke Polsek Suradadi.
Saat kita kembangkan, dua pelaku itu baru bisa diamankan selesai pulang dari mudiknya," terang AKP Bambang kepada Tribunjateng.com, Selasa (11/6/2019).
Kasatreskrim menuturkan bahwa Ghofar merupakan staf Kantor Kecamatan Suradadi.
Adapun masa kepemimpinan kades petahana telah rampung, tengah menunggu Pilkades Serentak Gelombang 3 pada Oktober 2019 mendatang.
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Mereka merasa kesal karena ditegur mengenai perbuatannya menyulut petasan.
"Atas kejadian ini, para pelaku berada di Rutan Mapolres Tegal.
Keduanya disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Paling lama ditahan selama 2 tahun," tandasnya.
Sakit Hati Pacar Direbut Korban, Sopir Angkot Aniaya Teman Seprofesinya
Tim Paniki Rombas III Polresta Manado menangkap lelaki berinisial GM alias Aldi (17) warga Kelurahan Malalayang Kecamatan Malalayang. Sopir angkot ini ditangkap di ruas jalan Malalayang, saat sedang nongkrong bersama teman-temannya, Rabu (8/5/2019) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan itu berdasarkan laporan dari korban bernama Hizkia Watupongoh (22) warga Desa Palais, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minut, dimana pada Rabu (1/5/2019) lalu, di depan Mantos Satu.
Korban yang keseharian bekerja sebagai sopir angkot di Malalayang ini dianiaya oleh tersangka yang juga seprofesi dengan korban sampai babak belur.
Akibat peristiwa itu, waja korban babak belur dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Berdasarkan laporam tersebut Tim Paniki Rimbas III yang dipimpin Aiptu Karimudin ini melakukan pengejaram terhadap tersangka.
Baca: Trump Ancam Akan Kembali Menaikan Tarif Impor Lebih Dari 25 Persen,Jika Xi Jinping Tidak Lakukan Ini
Baca: Dituduh Selingkuh, Ifan Seventeen Dilaporkan Suami Citra Monica ke Pihak Berwajib
Baca: Skuad Sulut United Lengkap, Pelatih Herkis Fokus pada Fisik Pemain
Kurang lebih seminggu tersangka melarikan diri, akhirnya ditangkap Tim Paniki Rimbas III Polresta Manado saat berada di ruas jalan Malalayang saat sedang nongkrong bersama teman-temannya.
Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lanjut. "Tersangka mengaku dirinya menganiaya korban karena pacarnya direbut oleh korban," ungkap Karimudin.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh, membenarkan adanya penamgkapan tersebut.
"Sudah ditangkap Tim Paniki, dan sedang dalam pemeriksaan penyidik," ungkapnya. (Juf)
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Terima Ditegur Saat Main Petasan, AM dan IT Keroyok Kades di Suradadi Tegal