TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, istrinya, sebagai tersangka.
Pasangan suami-istri itu diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca: Panduan Cara Mengisi Form Pendaftaran SBMPTN 2019, Simak Video Lengkapnya
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setelah proses penyeIidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad, yang telah kena vonis 13 tahun pernjara pada 24 September 2018 namun putusan kasasi lebih berat menjadi 15 tahun.
"KPK kemudian menetapkan SJN (Sjamsul Nursalim), selaku pemegang saham pengendali BDNl dan ITN (Itjih Nursalim) selaku swasta sebagai tersangka," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Saut mengatakan Sjamsul Nursalim telah diperkaya Rp 4,58 triliun oleh tindakan Syafruddin Arsyad Temenggung sesuai dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Sjamsul dan Itjih berada di Singapura meskipun keduanya telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan agar Sjamsul dan Itjih bersikap kooperatif. KPK mengharapkan Sjamsul dan Itjih dapat segera kembali ke Jakarta.
KPK, telah mengirimkan surat panggilan ke 4 lokasi, antara lain The Oxley, Singapura; Cluny Road, Singapura; Head Office of Giti Tire Pte.Ltd, Singapura; dan Rumah Sjamsul dan Itjih di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca: Gugatan Pilpres 2019, BPN Sebut Maruf Amin Langgar UU Pemilu, Ini Alasannya
"KPK telah mengirimkan surat secara patut pada alamat yang tercatat secara formil dan alamat Iain di Indonesia dan Singapura. Surat permintaan keterangan tersebut pun telah diumumkan secara terbuka ke publik melalui media massa di Indonesia," kata Laode.
Sebelumnya, Kuasa hukum pengusaha Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengaku tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Otto, secara pribadi dia sendiri baru mendapatkan kuasa dari Sjamsul Nursalim sebagai kuasa hukum untuk gugatan perdata melawan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Saya baru dengar kalau sudah ada penetapan tersangka oleh KPK. Tapi saya tidak bisa komentari lebih jauh, karena kapasitas saya saat ini adalah kuasa hukum Pak Sjamsul Nursalim untuk perkara gugatan perdata melawan BPK di PN Tangerang. Saya belum mendapatkan kuasa untuk perkara pidananya," ungkap Otto.
Sebagai pakar hukum pidana, Otto Hasibuan melihat tidak ada relevansinya antara kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang dikeluarkan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan Sjamsul Nursalim (SN).
"Saya melihat sebenarnya tidak ada hubungannya jika perkara SAT kemudian dikaitkan kembali dengan SN, karena penyelesaian BLBI yang melibatkan SN sudah selesai pada tahun 1998 sesuai perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement)," katanya.
"Bahkan hal tersebut telah ditegaskan pemerintah dalam akta notaris yang dibuat sekitar Mei 1998. Sementara SKL yang diterbitkan oleh SAT hanya penegasan di tahun 2004. Artinya kalau mau dihubungkan dengan SN, secara hukum kasusnya sudah daluwarsa," ujar Otto yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Terkait soal aset BLBI yang dikelola oleh Perusahaan Pengelola Aset yang menjual tagihan hutang petambak pada tahun 2007 kliennya tidak bisa dipersalahkan, karena kliennya tersebut sudah menyelesaikan segala kewajibannya di tahun 1998.