"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," ujar Alex.
Alex mengatakan, metode in absentia dilakukan pihak lembaga antirasuah terhadap Sjamsul Nursalim demi mengembalikan kerugian uang negara.
Dalam kasus SKL BLBI terhadap BDNI yang menjerat Syafruddin, kerugian uang negara Rp 4,8 triliun.
"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alex.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKINGNEWS : KPK Umumkan Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah Sore Nanti, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/10/breakingnews-kpk-umumkan-tersangka-korupsi-yang-rugikan-negara-triliunan-rupiah-sore-nanti?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto