Islam

Para Pria yang Punya Ciri-ciri Seperti Ini Tidak Boleh Dinikahi Dalam Islam, Ada Dalilnya!

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menikah.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Status pernikahan dalam Hukum Islam adalah ibadah. Merupakah hal yang sangat dianjurkan. 

Dilansir dari laman dalamislam.com, ketika seseorang telah memenuhi syarat pernikahan, maka ia wajib untuk menikah.

Sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من رزقه الله امرأة صالحة فقد أعانه على شطر دينه فليتق الله في الشطر الباقي

Siapa yang diberi karnia oleh Allah seorang istri yang solihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya. (HR. Baihaqi 1916).

Sebelum menikah, hendaknya mencari kriteria calon istri menurut agama atau kriteria calon suami yang baik menurut agama dan layak untuk dinikahi dengan cara memilih pendamping hidup sesuai tuntunan agama.

Terutama wanita, jangan sampai menikahi laki-laki yang tidak diperbolehkan dalam agama untuk dinikahi. Berikut adalah sifat pria yang tidak boleh dinikahi dalam Islam:

Akhlaknya buruk

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

Apabila ada orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, yang meminang putri kalian, nikahkan dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar. (HR. Turmudzi 1084, Ibn Majah 1967, dan yang lainnya. Hadis ini dinilai hasan oleh al-Albani).

Bersikap kasar

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

Halaman
1234

Berita Terkini