TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua anak yang masih di bawah umur menjadi korban prostitusi online.
Muncikari menawarkan mereka kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Satreskrim Polres Garut membongkar kasus prostitusi online. Para tersangka pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi pesan online.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mapaseng mengatakan, pihaknya menemukan indikasi jual beli atau transaksi online.
Para tersangka yang menjadi muncikari menawarkan PSK melalui aplikasi MiChat.
Baca: Prostitusi Online, Pengusaha Ini Hubungkan Perempuan Muda dengan Om-om Senang
Baca: Prostitusi Online - Capek Dibohongi Sekaligus Dizalimi, Vanessa: Bunuh Saya Saja, Tidak Apa-apa
Baca: Finalis Putri Indonesia Terjerat Prostitusi Online, Inilah 5 Kasusnya yang Heboh
"Setelah bertransaksi, lelaki yang memesan diminta untuk datang ke Hotel Candra Kirana di Cipanas. Di sana muncikari sudah menyediakan wanitanya."
Demikian Budi Satria Wigunadi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).
Pihaknya menggerebek prostitusi tersebut pada Jumat (24/5/2019) malam.
Ada lima pria hidung belang dan tujuh PSK yang dibawa ke Mapolres Garut.
Dua orang dijadikan tersangka yakni TA dan SA. Perannya masing-masing sebagai muncikari dan kurir.
Keduanya merupakan warga Kota Bandung, sedangkan para korban atau PSK berasal dari Bandung dan satu orang dari Garut.
"Lelaki yang pesannya juga berasal dari Bandung. Alasan mereka katanya sedang liburan ke Garut," kata Budi.
Pengakuan para korban dan muncikari, aksi prostitusi yang dijalankan di bulan Ramadan karena terdorong kebutuhan.
Para tersangka dan korban sudah beberapa hari tinggal di hotel tersebut.
"Kalau operasionalnya sudah lebih dari satu tahun. Mereka menawarkan melalui jejaringnya di MiChat," ucapnya.
Sekali kencan, tarif yang ditawarkan berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Menurut AKBP Budi Satria Wiguna, ada dua korban yang masih di bawah umur.
"Ada tiga pasal yang dikenakan. Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya dan UU perlindungan anak karena ada dua orang yang dibawah umur.
"Serta UU ITE pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," kata Budi. ***
BERITA TERPOPULER
Baca: Pernah Terbangun Jam 3 Pagi & Merasa Ada Keanehan? Ini Misteri di Balik Periodenya
Baca: Tekad Kuat Prabowo Tetap Lanjutkan Aksi Diskualifikasi Jokowi, BPN: Prabowo Presiden 20 Oktober 2019
Baca: 5 Artis Indonesia Meninggal Tragis dan Misterius di Usia Muda, Ada Nike Ardilla hingga Alda Risma
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Garut Bongkar Prostitusi Online via MiChat, Tarif Hingga Rp 1 Juta, Pesanan Dibawa ke Cipanas