Pilpres 2019

Inilah Tim Hukum BPN, TKN, dan KPU Untuk Hadapi Sengketa Hasil Pilpres 2019

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandingkan Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, BPN Prabowo-Sandi, dan KPU dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi , Jumat (24/5/2019),

Adanya laporan dari tim BPN Prabowo-Sandi, akan ada pihak-pihak lain yang terkait dalam proses penyelesaian sengketa Pilpres 2019.

Pihak tersebut di antaranya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu RI.

Tentunya pengacara yang disiapkan masing-masing pihak menjadi perhatian publik, karena keputusan MK nantinya akan bersifat mengikat bagi semua pihak.
Tim hukum TKN Jokowi-Maruf
 
Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.

Baca: Perawan Dua Gadis 15 Tahun Dijual Setara dengan Harga 2 Unit Mobil Sigra Plus Honda CB150R ExMotion

Baca: Viral Video Perkelahian Pelajar, DPRD Sulut Pantau Medsos, Panggil Kadis Pendidikan Senin Ini

Baca: Niatnya Hanya Cek Saldo, Uang Mimin di Bank Ludes Setelah Download VPN

"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Arsul merincikan, tim hukum tersebut dipimpin Yusril Ihza Mahendra, advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya kemudian.

Baca: Sakit Hati Berujung Pembunuhan, Suami Istri Tewas dengan Posisi Begini, Pelaku Sempat Buat Hal Ini

Baca: Pria Habisi Wanita Pecinta Dirinya Pakai Cadar, Naik Pitam Dipaksa Pulang, DS: Terlalu Agresif

Baca: IPW Ungkap Enam Dalang Kerusuhan 22 Mei, Ada Preman dan Anak Kiai

Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

Ketua: Yusril Ihza Mahendra

Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

Halaman
1234

Berita Terkini