Pilpres 2019

Ini Sosok Koordinator Tim Advokat BPN, Sering Jadi Pengacara di MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima

Satu contoh yang dia beberkan, yakni dugaan adanya pengerahan instansi pemerintah yang diminta untuk memenangkan pasanhan tertentu. Dia mengklaim memiliki bukti atas hal tersebut.

"Salah satunya, nanti tinggal dilihat saja di gugatan ke MK," katanya.

Mengenai berapa banyak dokumen yang akan dibawa? Dirinya tidak mengetahui hal itu. "Kalau sudah teknis, tanya saja ke tim," lanjutnya.

Anggota tim advokat BPN Nikolai enggan membeberkan berapa banyak bukti yang akan dibawa ke MK. Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa hal ini merupakan langkah penting untuk mengawal suara rakyat.

"Ini juga untuk menegakkan kedaulatan rakyat, konstitusi dan demokrasi. Strategi seperti apa? Ya tidak bisa diungkapkan sekarang," ucapnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan seluruh dalil permohonan yang dibawa oleh penggugat adalah sah.

Tetapi, harus memiliki bukti dan saksi yang relevan atas gugatan.

Untuk kuantitas alat bukti dan saksi yang akan dibawa nanti, tidak menjadi acuan bagi Hakim Konstitusi yang akan memimpin persidangan.

"Asalkan relevan dengan permohonan, alat bukti dan saksi tidak perlu sebanyak yang dibayangkan ya. Apalagi, kalau nanti yang dimohonkan adalah tentang korupsi politik," ujarnya.

Kata dia, adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam dalil permohonan korupsi politik juga pernah dilakukan oleh Bambang Widjojanto dalam perkara Pilkada Kotawaringin Barat 2010.

Namun, untuk pemutusan perkara sangat bergantung dari keputusan hakim.

"Karena meskipun TSM, keputusan bisa berbeda. Pilkada Mandailing Natal pada 2010, dinyatakan TSM tetapi MK memutus untuk pilkada ulang di semua TPS," urai dia.

Pertanyaan mengenai apakah keputusan Pilpres 2019 sama dengan seperti Pilkada Kotawaringin Barat, Titi tidak bisa menjawab.

Melihat beberapa bukti yang disampaikan oleh BPN di sidang Bawaslu sebelumnya beserta dengan keputusan Bawaslu, dia menilai masyarakat meragukan hal itu.

Oleh karenanya, perlu bagi tim Prabowo-Sandiaga untuk menyertakan bukti dan dapat meyakinkan hakim adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bambang Widjojanto Bikin Prabowo-Sandi Optimistis Menang di MK

Berita Terkini