Kasus Pengaturan Skor

Mantan Plt Ketum PSSI Diminta Buka Mulut, Ketua Presidium IPW Sebut Ada Dua Bos Mafia Bola

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Driyono

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane  sebut ada dua bos mafia bola di atas Jokdri. Siapa mereka?

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Joko Driyono didorong menjadi wisthleblower dan justice collaborator.

Jokdri merupakan terdakwa perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor atau match fixing.

Ia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendorong Jokdri membuka mulut dan menyebut nama-nama lain yang diduga terlibat mafia bola.

“Jokdri (Joko Driyono) perlu menjadi whistleblower dan justice collaborator agar kasus mafia bola bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya.

"Jokdri jangan pasang badan sendiri demi melindungi bos mafia bola di atasnya. Sedikitnya ada dua figur bos mafia bola di atas Jokdri yang terkesan dilindunginya.

"Jokdri, bernyanyilah,” ungkap Neta S Pane di Jakarta, Minggu (19/5/2019).

Siapa kedua sosok itu? Neta minta agar inisial tersebut tidak disebut.

“Jangan sebut inisial dulu. Informasi yang kita dapat, kedua bos tersebut sudah sangat khawatir dan melakukan lobi ke sana-sini,” kilahnya.

Sebab itu, Neta mendesak Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri bekerja lebih keras lagi untuk membongkar keterlibatan dua bos mafia bola itu.

“Satgas harus periksa mereka,” pintanya.

Jokdri didakwa bersama sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani, dan Mus Muliadi yang merupakanoffice boy (OB) di PSSI.

Mereka didakwa telah melakukan pengambilan barang bukti berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver.

Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak dan menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Jokdri didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12

Berita Terkini