* Sekretaris: TRp 23,42 juta
* Anggota: Rp 23,42 juta
* Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta
* Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
* Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
* Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta.(*)
Jangan Percaya Hoax! Menteri Keuangan: THR dan Gaji 13 PNS, TNI/Polri & Pensiunan Cair Tepat Waktu
Ramai beredar kabar jika pencairan THR dan Gaji 13 PNS TNI dan Polri bakal molor pencairannya.
Benarkah kabar itu?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak akan molor.
Pasalnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan dana tersebut akan segera selesai paling lama dua hari ke depan.
"Sedang direvisi dan hampir selesai bahkan keluar satu dua hari ini. Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah, " jelas Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (15/4).
Aturan yang direvisi oleh pemerintah adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut. Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.