TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim yang telah dibentuk Wiranto Kamis (9/5/2019) beranggotakan 22 pakar, terdiri dari berbagai pihak, dari staf Polhukam hingga anggota Polri.
Dikutip dari Kompas.com, seorang anggota, Romli Atmasasmita mengatakan, ada 13 tokoh yang aktivitas dan ucapannya telah dikaji oleh tim.
Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto telah bekerja meski sejumlah tokoh mengkritik tak diperlukan.
Sejumlah tokoh tersebut dari Fahri Hamzah, Adian Napitupulu hingga Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagian besar kritik yang dilayangkan lantaran lembaga hukum aparat kepolisian sudah cukup untuk melakukan tugas tersebut.
"Di rapat terakhir ada 13 tokoh dipaparkan fakta-faktanya terkait mereka," kata Romli kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Disebutkannya sejumlah tokoh tersebut, yakni mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Lalu Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen hingga Anggota Dewan Pertimbangan BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais.
"Sisanya saya tidak ingat," ujar dia.
Romli mengatakan tugas timnya adalah mengkaji aktivitas serta ucapan yang dilakukan para tokoh tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
Setelah itu, hasil dari kajian itu akan diteruskan kepada pihak kepolisian.
"Tim hukum ini bukan buat untuk tim intervensi agar polisi mengambil langkah-langkah hukum, tapi justru menjaga agar polisi bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, justru menjaga itu," kata dia.
Meski begitu Romli enggan menjelaskan lebih jauh.
Penolakan sejumlah Tokoh
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan tanggapan terkait tim tersebut.