Kriminal Lokal

Satres Narkoba Polres Bitung Tangkap Pembawa Sabu Seberat 107,6 Gram, Tersangkanya Orang Tuminting

Penulis: Finneke Wolajan
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satres Narkoba Polres Bitung Tangkap Pembawa Sabu Seberat 107,6 Gram

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, RI alias Iki Doyok (27) warga Mahawu, Tuminting, Kota Manado.

Tersangka membawa 107,6 gram sabu.

Kasat Res Narkoba AKP Frelly Sumampouw, dalam rilis pers di Mako Polres Bitung, Kamis (9/5/2019), mengatakan penangkapan pada Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 15.00 Wita oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Frelly Sumampouw.

Penangkapan dan penggeledehan terhadap dua laki-laki ini tepatnya di jalan Samla depan Hotel Nalendra, Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Saat itu ketika Unit Opsnal sedang melakukan pengamatan di beberapa hotel yang ada di sekitar Kecamatan Aertembaga, terpantau dua orang dua orang lelaki berciri-ciri kurus bertato sekujur tubuh sedang mengambil sesuatu yang gerak-geriknya mencurigakan.

Satres Narkoba Polres Bitung Tangkap Pembawa Sabu Seberat 107,6 Gram (TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN)

Salah seorang lelaki nampaknya membawa sebuah barang di dalam bungkusan tas plastik hitam berisi serbuk putih.

Barang tersebut diduga narkotika sabu terisi yang dalam plastik putih tertutup lakban warna putih.

Unit Opsnal mengenal Iki Doyok yang mencurigakan tersebut karena merupakan residivis curanmor. Setelah didekati target kelihatan gelisah dan setelah diperiksa atau digeledah ditemukan narkoba jenis sabu.

Baca: Sakit Hati lantaran Istri Selingkuh, Narkoba Jadi Pelampiasan Korlap Ormas Ini

Baca: Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Baca: Polisi Amankan 32 Muda-mudi di Vila, 13 di Antaranya Positif Narkoba

ilustrasi-sabu-sabu_ (Istimewa)

Tim kemudian menggeledah temannya RP alias Rizal (27) dan kendaraan bermotor yang dikendarainya.

Hasilnya tidak ditemukan barang jenis sabu lainnya.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Mako Polres Bitung Sat Res Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tes urin.

"RI alias Iki Doyok sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan RP alias Rizal sebagai saksi yang mengantarkan tersangka, sebagai tukang ojek," ujar Kasat Res Narkoba AKP Frelly Sumampouw.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 107,6 gram, satu KTP atas nama RI, satu buah handphone Nokia dan uang sejumlah Rp 380 ribu. (fin)

BACA JUGA BERITA POPULER LAINNYA:

Baca: 8 Nama Caleg DPRD Sulut Dapil II Minut-Bitung yang Lolos ke Gedung Cengkih, PSI Bikin Kejutan

Baca: 10 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Bitung: Kronologi, Rencana Teror hingga Transit ke Poso

Baca: Dua Terduga Teroris Tertangkap di Bitung, Polda: Keduanya Bukan Orang Sulut

Baca: 2 Terduga Teroris Ditangkap di Bitung, Mereka Anak Buah Aktor Kerusuhan Mako Brimob Kelapa Dua Depok

Tonton dan subscribe:

Follow Instagra Tribun Manado:

Berita Terkini