Eggi Sudjana Nilai Semestinya Dia Ditangkap Polisi Kalau Tuduhan Makar

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana Diwawancarai

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivis sekaligus politikus, Eggi Sudjana buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan "people power".

Menurut Eggi Sudjana, penetapannya sebagai tersangka tak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

Eggi Sudjana menilai polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan.

"Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis 9/5/2019).

Menurut dia, makar dibagi dalam tiga kategori.

Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP. Pasal itu berbunyi

"Makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang berbunyi

“Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang berbunyi “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

"Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres," kata Eggi. 

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum. (Ryana Aryadita Umasugi)

***

Baca: Jenderal Andika Perkasa: Memproses Letkol Lebih Penting, Daripada Laporkan Rizal Ramli ke Polisi

Baca: Ini Dia Calon Anggota Dewan Termuda di Manado, Maju Karena Nazar, Tumbangkan 3 Ketua Partai

Baca: MIRIS - Ternyata Sang Ibu Bantu Suami Perkosa Dua Anak Kandungnya, Sampai Beri Pil KB Agar Tak Hamil

Baca: Pertarungan Caleg Nasdem ke DPR, Hillary Lasut vs Felly Runtuwene Siapa Unggul? Cek Suara Sementara

Baca: 8 Nama Caleg DPRD Sulut Dapil II Minut-Bitung yang Lolos ke Gedung Cengkih, PSI Bikin Kejutan

Baca: KRONOLOGI LENGKAP Kakak Beradik Diperkosa Ayah, Takut Anaknya Hamil si Ibu Kandung Malah Beri Pil KB

 TONTON JUGA:

Baca: Disindir Syahrini, Reino Barack Beranikan Diri Nyanyi Lagu Restu Saat Dinner Silaturahmi

Baca: Dituduh Selingkuh oleh Yama Carlos, Ini Sosok Arfita Dwi Putri yang Mencuri Perhatian

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Eggi Sudjana: Kalau Tuduhannya Makar Maka Tak Perlu Laporan Polisi, Mestinya Langsung Ditangkap

Berita Terkini