Kasus Makar Eggi Sudjana

Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Demo Batal, Teriakan Massa: 'Kami Tuntut Pemilu yang Tidak Curang'

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana Diwawancarai

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Eggi Sudjana akhirnya menemui massanya yang berkumpul di Lapangan Banteng sejak pukul 12.30 WIB, Kamis (9/5/2019).

Eggi yang sudah ditetapkan penyidik Polda Metro sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power, menyampaikan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu batal digelar.

"Ini satu contoh tragedi demokrasi di negeri yang mengklaim sebagai negara demokrasi.

Kita mau menyatakan pendapat, berserikat, berkumpul yang dinyatakan di UUD 1945 Pasal 28, itu jelas kita boleh secara lisan maupun tulisan," ungkap Eggi kepada wartawan Kamis siang.

"Faktanya hari ini kita tidak boleh (unjuk rasa)," lanjut Eggi.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan menegaskan jika massa belum mengantongi izin dari pihak kepolisian seputar kegiatan aksi.

Harry mengatakan, ada izin yang belum didapatkan massa aksi untuk melakukan kegiatan.

"STTP (surat tanda terima pemberitahuan) memang enggak dikeluarkan.

Mereka juga nyadar sendiri kita enggak keluarkan STTP.

Makanya tadi naik perwakilan mereka yang dituakan, lalu kita koordinasi dengan mereka.

Mereka sendiri yang menyampaikan akan bubar dengan tertib," ucap Harry kepada wartawan Kamis siang di Lapangan Banteng.

Harry mengaku tidak tahu-menahu soal butir persyaratan yang tidak terpenuhi oleh massa dalam memperoleh izin.

Baca: Jenderal Andika Perkasa: Memproses Letkol Lebih Penting, Daripada Laporkan Rizal Ramli ke Polisi

Baca: Ini Dia Calon Anggota Dewan Termuda di Manado, Maju Karena Nazar, Tumbangkan 3 Ketua Partai

Baca: MIRIS - Ternyata Sang Ibu Bantu Suami Perkosa Dua Anak Kandungnya, Sampai Beri Pil KB Agar Tak Hamil

"Kan ada persyaratannya.

Izin diajukan ke Polda, Polres tinggal menerima.

Di sana ada persyaratan yang harus dipenuhi," tutur Harry.

"Mungkin salah satunya (yang tidak terpenuhi) siapa penanggung jawabnya," lanjutnya.

Namun kemudian, mereka bubar pada pukul 14.20 WIB.

Namun, sebagian massa masih lanjut berdemo di Bawaslu.

Massa terlibat adu mulut dengan pihak kepolisian di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Mereka membawa spanduk yang bertuliskan "Pemilu Terburuk dalam Sejarah Indonesia" dan "Pemimpin yang Curang Tidak Akan Masuk Surga".

Sejumlah massa juga berteriak " Polisi harus mengayomi, kami menuntut pemilu yang tidak curang".

Beberapa perempuan juga menunjuk-nunjuk wajah polisi yang tengah berjaga.

Salah satu polisi pun mengarahkan massa dan mengatakan "Tunjukan izin kalian, baru bisa aksi".

Polisi pun meminta agar massa tidak berkumpul dan menutup jalan di Bawaslu.

"Tolong jangan menutup jalan masyarakat mau lewat ini bulan Ramadhan," ucap salah satu polisi.

Pantauan Kompas.com, massa yang telah berkumpul sejak pukul 12.30 WIB.

Hingga pukul 13.30 WIB, mereka masih bertahan di Lapangan Banteng. Mereka kompak mengenakan pita berwarna kuning di lengan sembari menunggu Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.

"Ini salah satunya tanda duka cita atas kecurangan demi kecurangan yang terjadi," ujar salah seorang peserta demo.

Sementara itu, salah satu koordinator massa Raydo Madjid mengatakan, penyematan pita kuning ini bertujuan untuk mengenali massa yang ikut aksi "Biar enggak ada penyusup yang tidak diinginkan," ucap Raydo kepada wartawan.

Raydo mengungkapkan, mereka masih menunggu kehadiran rekan-rekan lainnya hingga terkumpul semua di Lapangan Banteng.

"Pak Eggi dan Pak Kivlan juga rencananya ke sini. Tadi pagi mengabarkan, insya Allah hadir," kata Raydo.

Massa memang direncanakan berkumpul pada pukul 13.00 WIB sebelum kemudian bergeser ke dua titik aksi secara berbarengan, yakni KPU dan Bawaslu.

Mereka berencana mendesak kedua lembaga tersebut untuk membongkar kecurangan yang terjadi selama penghitungan suara.

"Ini bukan soal Jokowi-Ma'ruf, Prabowo-Sandi, ini soal kedaulatan rakyat. Jangan sampai kedaulatan bangsa digadaikan! Kita harus selamatkan demokrasi.

Dari Lapangan Banteng kita akan ke Bawaslu, meminta Bawaslu untuk membongkar kecurangan di pemilu yang lalu," seru salah seorang orator yang berdiri di atas mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

"(Eggi Sudjana) dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Argo.

Pasal berlapis tersebut mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.

Argo mengatakan, penetapan tersangka Eggi berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti," ujarnya.

Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Batal Demo KPU Hari Ini", "Massa Demo Adu Mulut dengan Polisi di Depan Bawaslu."

Tautan: http://medan.tribunnews.com/2019/05/09/akhirnya-eggi-sudjana-temui-massa-umumkan-demo-batal-terungkap-aksi-tak-dapat-izin-polisi?page=all

Berita Terkini