"Apalagi jika dibilang kami memiliki formulir C1. Tidak ada seperti itu ya," ujar Andika.
Meski demikian, Andika memastikan bahwa pihaknya tak akan membawa Rizal ke ranah hukum.
TNI AD hanya meminta publik menyadari betul bahwa unggahan Rizal tersebut merupakan kabar bohong alias hoaks sehingga tidak patut dijadikan referensi.
"Satu-satunya harapan kami ini adalah, mohon (publik) tidak digunakan itu, itu datanya bohong. Itu kan menimbulkan persepsi seolah-olah TNI AD tidak netral. Siapa yang merugi? Saya yang rugi," ujar Andika.
TNI AD akan menelusuri siapa personel TNI berpangkat Letnan Kolonel TNI AD yang disebut Rizal itu.
"Secara internal, kami pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga, apa dia Letkol AD atau pangkat lainnya dan kesatuan lain kita belum tahu," ujar Andika.
"Intinya, kami akan memproses hukum si pemberi informasi bohong (Letkol TNI AD) kepada salah satu tokoh bangsa. Kalau benar dia begitu, pasti akan kami proses," lanjut dia.
Andika sudah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD dan Direktur Hukum TNI AD untuk menelusuri siapa Letkol TNI AD yang disebutkan Rizal di dalam unggahan Twitter-nya itu.
Saat ini, tim penyelidikan disebut-sebut sudah mulai berjalan.
Saat ditanya dari mana TNI AD akan memulai penelusurannya mencari si Letkol, Andika tidak mau menjawab rinci.
"Tak bisa kita buka. Tapi kami punya unsur pengamanan, kemudian Danpuspom, sebagai penyidik dalam sistem hukum militer. Mereka masing-masing akan bergerak mencari informasi," ujar Andika.
Ia sekaligus meminta apabila ada masyarakat yang mengetahui perihal informasi itu, maka diharapkan segera melaporkannya ke TNI AD.
Menurut Andika, memproses si Letkol jauh lebih penting daripada melaporkan Rizal ke kepolisian.
Sebab, informasi yang dikatakan Letkol kepada Rizal adalah berita bohong dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa TNI AD tidak netral dalam Pemilu 2019.
"Itu merupakan berita bohong yang membuat nama institusi kami tercemar," ujar mantan Panglima Komando Strategis TNI AD itu.