Pembunuhan di Bitung

7 Fakta Pembunuhan Andre Rimper di Bitung, Ditolong Tim Bangunkan Sahur hingga Tewas 9 Tikaman 

Penulis: Aldi Ponge
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Pembunuhan & Andre Rimper di Bitung Gantian Tikam Korban Pakai Satu Pisau

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa pembunuhan terjadi di Kota Bitung yang menewaskan Andre Rimper (23) warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga.

Kedua tersangka pembunuhan yakni Novri Tatambihe alias Karbit (20) Warga Lingkungan IV Kelurahan Aertembaga Dua, dan Gian Lengket alias Boci (18), Warga  Lingkungan II, Kelurahan Aertembaga Dua.

Keduanya sempat melarikan diri setelah pembunuhan pada Selasa (08/05/2019) Subuh. Namun, keduanya ditangkap tim tarius Polres Bitung beberapa jam setelah kejadian.

Berikut fakta pembunuhan terhadap Andre Rimper yang dihimpun tribunmanado.co.id:

1. Kronologi Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula pada pukul 02.15 Wita, saksi bertemu dengan korban di Kelurahan Winenet Dua, Lingkungan II.

Saksi mengantar korban untuk pulang ke rumah di kompleks belakang GMIM Lembah Kanaan Winenet Satu dengan menggunakan sepeda motor.

Setiba di TKP korban turun dari sepeda motor dan hendak masuk ke lorong kompleks rumah korban dan saksi selanjutnya bermaksud kembali ke rumah bertemu dengan kedua tersangka.

Tidak berselang lama saksi mendengar keributan antara korban dan tersangka, jaraknya kurang lebih 20 meter.

Melihat kejadian tersebut saksi langsung mendatangi TKP dan kedua tersangka sudah melarikan diri dengan sepeda motor jenis Scoopy warna merah ke arah pusat kota.

Saksi selanjutnya menemukan korban tergeletak di dalam got dan saksi berupaya untuk mengangkatnya dan membawa korban ke RS Wahyu Slamet TNI AL Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun setibanya di RS kondisi korban tidak terselamatkan dan korban pada pukul 03.05 Wita dinyatakan meninggal dunia.

2. Kejar-kejaran 

Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan beberapa luka tusukan di bagian belakang.

Charles (38) warga Kelurahan Winenet Satu, mengatakan sekitar pukul 02.30 Wita saksi mendengar ada sesuatu yang jatuh di jalan depan warungnya.

Ia pun keluar dan melihat korban dan pelaku saling berkejar-kejaran.

Dia menegur mereka tapi pelaku mengancam dan mencabut sebilah pisau dari samping badannya.

Pada pukul 02.45 Wita, saksi sudah mendengar ada teriakan minta tolong dari korban yang sudah ditusuk oleh pelaku sampai jatuh ke selokan di samping jalan raya.

3. Ditolong Tim Bangun Sahur

Korban sempat ditolong kelompok gendang sahur yang sedang berjalan membangunkan warga akan puasa Ramadan.

Mereka menemukan korban di dalam parit dan menolong korban. 

Mereka menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian, sedangkan pelaku sudah melarikan diri.

Pihak keluarga dan kelompok gendang sahur pun langsung melapor ke Polsek Aertembaga.

Sekitar pukul 03.00 Wita, korban dilarikan ke RSUS Manembo-nembo oleh pihak keluarga dan Polsek Aertembaga untuk mendapatkan pertolongan.

Sekitar pukul 05.00 Wita, korban meninggal dunia di RSUD Manembo-nembo.

4. Tangkap 2 Tersangka

Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat mengatakan dua tersangka ditangkap sekitar pukul 09.00 Wita. Penangkapan dua tersangka ini dilakukan oleh Tim Tarsius di seputaran Kota Bitung.

"Awalnya kami mengira hanya satu orang. Tapi setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada dua orang. Tinggal menelusuri kedalaman masing-masing tusukan dua pelaku," ujarnya.

Iptu Destam Dumat masih enggan menyebutkan kronologi penangkapan dua pelaku ini. Ia mengatakan Polres Bitung akan merilis kasus ini Rabu pagi.

Ia menyebut pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.

5. Tikam Korban Bergantian Pakai Satu Pisau

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan tim menangkap keduanya pada pukul 09.00 Wita di Kelurahan Wangurer Utara, Lingkungan IV, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dan sebilah pisau badik jenis besi putih.

Kedua tersangka menggunakan pisau badik hanya satu pisau dan menikam secara bergantian. Senjata tajam tersebut milik tersangka Gian Lengket alias Boci.

"Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP," jelasnya.

6. Kena 9 Tikaman

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan hasil pemeriksaan luar tim medis diperoleh bahwa pada tubuh korban ditemukan bekas penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Berupa tikaman sebanyak sembilan tikaman masing-masing terdapat pada bagian tubuh di antaranya :

- 1 tikaman pada dada kiri
- 3 tikaman pada punggung kiri
- 1 tikaman pada pinggang kanan
- 2 tikaman pada kaki kiri
- 1 luka iris pada pelipis mata kiri
- 1 tikaman pada kengan tangan kiri

7. Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan hasil pemeriksaan sementara pembunhan diduga karena salah paham. Namun, polisi masih terus mendalami kasus ini.

"Motif dari kejadian ini adalah karena salah paham," ujar AKP Edy Kusniadi. 

Follow juga akun instagram tribunmanado

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

 
 
 

Berita Terkini