Pembunuhan di Bitung

Andre Rimper Tewas dengan 9 Tikaman, Polres Bitung Ungkap Hasil Pemeriksaan Luar Medis

Penulis: Finneke Wolajan
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka pembunuhan Andre Rimper dan Korban

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Korban pembunuhan Andre Rimper (23), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 02.15 Wita sempat dibawa ke Rumah Sakit Wahyu Slamet. Namun nyawanya tak tertolong.

Tim Tarsius Polres Bitung telah menangkap dua tersangka pembunuhan yakni Novri Tatambihe alias Karbit (20) Warga Kelurahan Aertembaga Dua, dan Gian Lengket alias Boci (18), warga Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga. 

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan hasil pemeriksaan luar tim medis diperoleh bahwa pada tubuh korban ditemukan bekas penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Baca: 2 Tersangka Pembunuhan Andre Rimper di Bitung Gantian Tikam Korban Pakai Satu Pisau

Baca: Kronologi Pembunuhan Andre Rimper di Bitung, Terungkap Motifnya

Baca: Tim Tarsius Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Andre Rimper, Nelayan Asal Bitung

Berupa tikaman sebanyak sembilan tikaman masing-masing terdapat pada bagian tubuh di antaranya :

- 1 tikaman pada dada kiri
- 3 tikaman pada punggung kiri
- 1 tikaman pada pinggang kanan
- 2 tikaman pada kaki kiri
- 1 luka iris pada pelipis mata kiri
- 1 tikaman pada kengan tangan kiri

Gantian Tikam Korban Pakai Satu Pisau

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan tim menangkap keduanya pada pukul 09.00 Wita di Kelurahan Wangurer Utara, Lingkungan IV, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, 

Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dan sebilah pisau badik jenis besi putih.

Kedua tersangka menggunakan pisau badik hanya satu pisau dan menikam secara bergantian.

Senjata tajam tersebut milik tersangka Gian Lengket alias Boci. Setelah melakukan penikaman, tersangka melarikan diri.

Korban terjatuh di dalam saluran air di tempat kejadian perkara dan meninggal dunia di Rumah Sakit Wahyu Slamet setelah mendapatkan pertolongan medis.

"Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP," jelas AKP Edy Kusniadi

Kronologi Pembunuhan

AKP Edy Kusniadi mengatakan berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula pada pukul 02.15 Wita, saksi bertemu dengan korban di Kelurahan Winenet Dua, Lingkungan II.

Saksi mengantar korban untuk pulang ke rumah di kompleks belakang GMIM Lembah Kanaan Winenet Satu dengan menggunakan sepeda motor.

Setiba di TKP korban turun dari sepeda motor dan hendak masuk ke lorong kompleks rumah korban dan saksi selanjutnya bermaksud kembali ke rumah tiba-tiba bertemu dengan kedua tersangka.

Tidak berselang lama saksi mendengar keributan antara korban dan pelaku, jaraknya kurang lebih 20 meter.

Melihat kejadian tersebut saksi langsung mendatangi TKP dan kedua tersangka sudah melarikan diri dengan sepeda motor jenis Scoopy warna merah ke arah pusat kota.

Baca: 2 Terduga Teroris Ditangkap di Pelabuhan Bitung, Pengamat Sebut Bahaya Kecolongan di Jalur Transit

Baca: 8 Terduga Teroris Ditangkap di Bitung, Bekasi & Tegal:Akan Manfaatkan Momentum Unjuk Rasa di Jakarta

Baca: WASPADA! Jaringan Teroris yang Diringkus Densus 88 Terstruktur & Sangat Kuat, Mengapa?

Baca: KRONOLOGI LENGKAP Penangkapan 2 Terduga Teroris di Pelabuhan Bitung, Ditangkap Pagi Pukul 05.45 Wita

Saksi selanjutnya menemukan korban tergeletak di dalam saluran air dan saksi berupaya untuk mengangkatnya dan membawa korban ke RS Wahyu Slamet TNI AL Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun setibanya di RS kondisi korban tidak terselamatkan dan korban pada pukul 03.05 Wita dinyatakan meninggal dunia.

"Motif dari kejadian ini adalah karena salah paham," ujar AKP Edy Kusniadi.

Penangkapan Tersangka

Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat mengatakan dua tersangka ditangkap sekitar pukul 09.00 Wita.

Penangkapan dua tersangka ini dilakukan oleh Tim Tarsius di seputaran Kota Bitung.

"Awalnya kami mengira hanya satu orang. Tapi setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada dua orang. Tinggal menelusuri kedalaman masing-masing tusukan dua pelaku," ujarnya.

Iptu Destam Dumat masih enggan menyebutkan kronologi penangkapan dua pelaku ini.

Ia mengatakan Polres Bitung akan merilis kasus ini Rabu (08/05/2019) pagi besok.

"Nanti sekalian besok pagi untuk kronologinya. Saya hanya menyampaikan garis besarnya saja," jelasnya.

Ia menyebut pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.

Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan beberapa luka tusukan di bagian belakang.

Tak lama setelah kejadian, pelaku melarikan diri. 

Ditolong Tim Bangunkan Sahur

Charles (38) warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga mengatakan sekitar pukul 02.30 Wita saksi mendengar ada sesuatu yang jatuh di jalan depan warungnya.

Ia pun keluar dan melihat korban dan pelaku saling berkejar-kejaran.

Dia menegur mereka dan pelaku mengancam dan mencabut sebilah pisau dari samping badannya.

Pada pukul 02.45 Wita, saksi sudah mendengar ada teriakan minta tolong dari korban yang sudah ditusuk oleh tersangka sampai jatuh ke selokan di samping jalan raya.

Saat itu ada kelompok gendang sahur yang sedang berjalan dan menemukan korban di dalam parit dan menolong korban.

Follow juga akun instagram tribunmanado

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Berita Terkini