Pilpres 2019

Bukan Perwakilan Seluruh Ulama Indonesia, Sikapi Hasil Ijtima Ulama III, MUI: Menentang UU

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada Apa? 1500 Ulama & Tokoh Bahas Kecurangan Pemilu di Ijtima Ulama III

Yusnar Yusuf pun menyebut hasil Ijtima Ulama jilid tiga tidak mewakili seluruh ulama di Indonesia.

Yusnar Yusuf berujar, MUI belum menetapkan keputusan akan menerima hasil ijtima ulama jilid tiga tersebut atau tidak.

“Belum ada keputusan MUI yang menetapkan apakah ijtima ulama ini diterima atau tidak,” cetusnya.

Istilah ijtima ulama, menurut Yusnar Yusuf, berawal dari MUI. Penyelenggaraan ijtima ulama jilid tiga, ia sebut hanya klaim tanpa persetujuan dari MUI.

Meski begitu, tidak ada larangan dari MUI mengenai hasil Ijtima Ulama jilid tiga. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa segala ketentuan pemilu telah diatur dalam UU.

“Ini kan belum ada keputusan kok sudah imbau diskualifikasi. Menurut MUI ini tidak tepat, karena harus berdasarkan UU,” ucapnya.

Salah satu poin hasil Ijtima Ulama jilid tiga adalah mendesak Bawaslu dan KPU mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01 Jokowi-Maruf Amin.

Ijtima Ulama jilid tiga yang digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), menghasilkan lima poin terkait Pemilu 2019.

Berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Orang-di balik Ijtima ulama adalah bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, seperti Slamet Maarif dan Yusuf Martak.

Halaman
1234

Berita Terkini