KPU Tak Hiraukan Imbauan Rizieq: Minta Hentikan Real Count Pemilu

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018)

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi usulan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menghentikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). KPU menyatakan tidak akan tunduk kepada pihak manapun.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan pihaknya tidak akan pernah tunduk kepada pihak manapun dan tidak mempan terhadap ancaman atau tekanan apapun. Wahyu juga menegaskan pernyataan ini bukan wacana belaka, tapi akan dibuktikan.

"KPU tidak akan tunduk kepada pihak manapun. Itu prinsip. Dari pihak manapun kami tidak akan tunduk dan kami akan membuktikan itu," ujar Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

"Jangan menekan KPU karena KPU tidak bisa ditekan oleh siapapun.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, KPU tidak akan tunduk kepada para peserta pemilihan umum. KPU hanya patuh dan menjalankan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga tidak akan tunduk kepada 01 dan 02 dan siapapun. KPU hanya tunduk kepada undang-undang," kata Wahyu.
Saat ijtima ulama III di Bogor, Rabu (1/5), Ketua Penanggung Jawab Ijtima Ulama III Yusuf Muhammad Martak menyampaikan desakan Rizieq Shihab soal Situng. Rizieq mendesak KPU untuk menghentikan Situng.

Berdasarkan penuturan Yusuf, Rizieq menilai penghentian real count berguna untuk mencegah timbulnya opini buruk di masyarakat. Bila tidak dihentikan, Rizieq khawatir real count KPU bisa membuat publik bingung terhadap gambaran hasil pemilihan umum 2019.

"Jadi habib menyarankan agar BPN segera ke Bawaslu dan kita kawal ke KPU untuk menghentikan real count agar tidak membentuk opini yang jelek di masyarakat, yang akhirnya membingungkan masyarakat, itu yang jadi bahaya," ujar Yusuf di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Rabu (1/5).

Situng adalah metode penggunaan sistem teknologi informasi dalam penghitungan suara. KPU menggunakan metode ini untuk memperlihatkan penghitungan suara secara transparan.

Martak menuding Situng dirancang menyerupai quick count (hitung cepat) beberapa lembaga survei. Martak mengatakan rakyat akan turun ke jalan jika dugaan kecurangan berlanjut.

Ijtima ulama III menghasilkan lima poin rekomendasi. Poin pertama adalah menyimpulkan terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01. Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syariah dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

Kelima, memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.

KPU menanggapi hasil ijtima ulama III, terutama poin mendiskualifikasi paslon 01. Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya menghormati ijtima ulama III yang menyuarakan pemilu agar berlangsung jujur dan adil tanpa kecurangan.

"Tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku. Ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," kata Wahyu, Kamis (2/5/2019).

Halaman
12

Berita Terkini