Hal inilah yang menjadi landasan para ulama syafiiyah bahwa mengumandangkan azan tanpa wudhu tetap sah, namun makruh. Sah dalam hal ini adalah tak perlu mengumandangkan azan lagi.
Para ulama Syafiiyah yang mengikuti pendapat ini adalah al-Hasan al-Bashri, Qatadah, Hammad bin Abi Sulaiman, Abu Hanifah, al-Tsauri, Ahmad, Abu Tsaur, Dawud, dan Ibn al-Mundzir.
Sedangkan para Imam yang menolak pendapat ini dan lebih memilih pendapat yang menyebutkan bahwa azannya orang yang tidak berdhu tidak sah adalah Atha’, Mujahid, al-Auzai, dan Ishaq. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa azannya sah tapi ketika iqamah ia harus sudah dalam keadaan berwudhu (suci dari hadats) (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ alâ Syarḥ al-Muhaddzab, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], j. 3, h. 105.)
Wallahu A’lam.
Baca: Wabup Talaud Petrus Tuange, Terima Informasi dari Sespri dan Ajudan Terkait Penangkapan Sri Wahyumi
Baca: Pemkot Tertibkan Bangunan Liar Sepanjang Jalur Hijau
Baca: Gebyar Paskah Paroki Woloan, Ini Daftar Juara Mencari Telur Paskah
Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Intip Yuk 15 Foto Bupati Cantik Itu, Ada yang Bak Sniper!
Baca: Keputusan Presiden Keluar, Rezim Soeharto Tumbang, Alasan Gagalnya Jonggol Jadi Ibu Kota
SUMBBER: NUOnline