Salat

Bolehkah Mengumandangkan Azan Tanpa Berwudhu? Berikut Penjelasannya Beserta Hadits

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi azan

Hal inilah yang menjadi landasan para ulama syafiiyah bahwa mengumandangkan azan tanpa wudhu tetap sah, namun makruh. Sah dalam hal ini adalah tak perlu mengumandangkan azan lagi.

Para ulama Syafiiyah yang mengikuti pendapat ini adalah al-Hasan al-Bashri, Qatadah, Hammad bin Abi Sulaiman, Abu Hanifah, al-Tsauri, Ahmad, Abu Tsaur, Dawud, dan Ibn al-Mundzir.

Sedangkan para Imam yang menolak pendapat ini dan lebih memilih pendapat yang menyebutkan bahwa azannya orang yang tidak berdhu tidak sah adalah Atha’, Mujahid, al-Auzai, dan Ishaq. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa azannya sah tapi ketika iqamah ia harus sudah dalam keadaan berwudhu (suci dari hadats) (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ alâ Syarḥ al-Muhaddzab, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], j. 3, h. 105.)

Wallahu A’lam.

Baca: Wabup Talaud Petrus Tuange, Terima Informasi dari Sespri dan Ajudan Terkait Penangkapan Sri Wahyumi

Baca: Pemkot Tertibkan Bangunan Liar Sepanjang Jalur Hijau

Baca: Gebyar Paskah Paroki Woloan, Ini Daftar Juara Mencari Telur Paskah

Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Intip Yuk 15 Foto Bupati Cantik Itu, Ada yang Bak Sniper!

Baca: Keputusan Presiden Keluar, Rezim Soeharto Tumbang, Alasan Gagalnya Jonggol Jadi Ibu Kota

SUMBBER: NUOnline

Berita Terkini