Sesuai Pasal 8 peraturan menteri keuangan nomor 178 tahun 2017 menyebutkan uang jaminan itu sebesar total pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah, dan pajak penghasilan untuk barang mewah yang mencapai 10 persen.
Kemudian uang jaminan itu akan dikembalikan kepada importir jika barang tersebut sudah diekspor. Sebaliknya, uang hangus bila barang-barang mewah yang mendapat fasilitas impor sementara tak kunjung diekspor selama maksimal tiga tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Selidiki Impor Mobil Mewah Bermodus Pameran