Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sofyan Basir Sudah Berada di Indonesia.

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofyan Basir

"Enggak ada Mas, enggak ada," katanya.

Sementara pantauan dari luar, jalan di depan rumah tersebut juga lengang.

Hanya ada satu mobil hitam yang terparkir tak jauh dari rumah tersebut.

Baca: Ini Kata Waketum PAN, soal Pertemuan Zulkifli Hasan dan Jokowi di Istana Negara

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi antirasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.

Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.

"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.

Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," kata Saut.

 TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ‎KPK: Sofyan Basir Sudah Ada di Indonesia

Berita Terkini