Seleb

Tanggapi Kasus Erin, Begini Tanggapan BPN Prabowo-Sandi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Prabowo-Erin-Andre Taulany

Argo mengatakan masih mendalami kasus tersebut dan akan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.

"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," ujar Argo.

Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tautan: https://hot.grid.id/amp/181703727/komentari-kasus-istri-andre-taulany-bpn-prabowo-ngapain-kami-tanggapin-buang-buang-waktu?page=4

Berita Terkini