TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang gugatan terhadap Pemerintah Republik Indonesia yang dilayangkan sembilan pengusaha asal Kota Palu, berlanjut ke tahap mediasi.
Sidang kedua dengan materi mediasi para pihak itu berlangsung Senin (22/4/2019) siang pukul 14.13 wita.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Paskatu Hardinata, bersama anggota Andri Natanael Partogi dan Rosyadi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu.
"Berdasarkan kesepakatan pada sidang sebelumnya tanggal 1 April 2019 lalu, sidang lanjutan hari ini dilanjutkan untuk sidang mediasi," ujar Muslim Mamulai, Kuasa Hukum Penggugat.
Menurut Muslim mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016, bahwa sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara, maka terlebih dahulu dilakukan mediasi oleh para lihak selama 30 hari.
Olehnya, itu, sejak tanggal 22 April 2019, proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
Pihaknya berharap melalui proses mediasi tersebut, ditemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.
"Kita harap ada win win solution," jelasnya.
Dalam mediasi itu, majelis hakim menujuk hakim mediator, yakni I Made Sukanada.
Sebelumnya, sembilan pengusaha di Kota Palu menggugat Presiden Joko Widodo besama menterinya, akibat kerugian yang ditanggung penggugat.
Kerugian yang ditanggung para pengusaha itu, ialah penjarahan toko retail modern dan swalayan pasca bencana 28 September 2018.
Di mana, sehari pasca bencana yang melanda Kota Palu, Sigi, dan Donggala, terjadi penjarahan hampir di semua toko makanan dan bahan makanan.
Nilai total kerugian materil mencapai Rp87 miliar.
Sedangkan kerugian in materil masing-masing Rp5 miliar per pengusaha, sehingga total Rp45 miliar.
Perkara gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, pada tanggal 8 Maret 2019, dengan nomor registrasi 21/Pdt.6/2019 /PN Pal.