Pemilu

Pantau Disini, Realtime Suara Partai Pendukung Serta Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

live-streaming-quick-count-pilpres-2019

TRIBUNMANADO.CO.ID -- Hasil Quick Count Jokowi- Makruf Amin vs Prabowo-Sandi ditayangkan Rabu (17/4/2019) mulai pukul 15.00 WIB.

Hasil Quick Count Litbang Kompas tak hanya Hasil Quick Count Pilpres 2019 tapi ada juga Hasil Quick Count Pileg 2019 dan partai pendukung.

Hasil Quick Count atau Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu.

Baca: Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto Joget Gatot Kaca di TPS dan Optimis Menang 63 Persen

Baca: Ini Pesan Gubernur Olly Dondokambey usai mencoblos Pemilu 2019 di TPS 01 Malalayang Dua

Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU

Hasil Quick Count Pemilu 2019 Litbang Kompas di bawah ini.

Sedangkan untuk Hasil Quick Count atau Hasil hitung cepat Lembaga Survei Lainnya pantau link di bawah ini

https://pemilu.kompas.com/quickcount

Berikut ini penjelasan Litbang Kompas seputar Quick Count Pilpres 2019 (dan Pileg 2019 ) pada Rabu 17 April 2019,.

metode dan sampel serta jadwal publikasi hasil quick count Pilpres 2019 oleh Litbang Kompas.

Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas akan melakukan hitung cepat / quick countPilpres 2019, Rabu (17/4/2019).

Metode dan sampel

Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS yang dipilih dengan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca: Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara Ikut Antre saat Mencoblos di TPS 8 Matali

Adapun simpangan kesalahan (margin of error) 1persen.

Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.

Litbang Kompas memastikan bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.

Selain quick count Pilpres 2019, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.

Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas.

Jadwal publikasi hasil quick count Pilpres 2019

Sementara untuk hasil quick count Pilpres 2019 akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia,salah satunya Kompas.com, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.

Baca: Wabup Bolmong Yanny Tuuk Didampingi Istri dan Anak Mencoblos di TPS 03 Mogoyunggung Dua

Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.

Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, hitung cepat akan dilanjutkan untuk suara Pileg DPR.

Untuk hitung cepat Pileg DPR, publik bisa mengikuti pergerakan suara dari awal.

Diperkirakan, deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR akan dilakukan pukul 22.00 WIB.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang. Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.

Baca: Wagub dan Istri Kompak Pakai Baju Putih, Tunjukan Jari Telunjukkan Usai Mencoblos

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu dan hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com,
http://bangka.tribunnews.com/2019/04/17/pantau-disini-hasil-quick-count-jokowi-vs-prabowo-dan-realtime-suara-partai-pendukung?page=all.

Berita Terkini