TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah mengetahui lokasi TPS tempat kamu mencoblos?
Jika belum, silakan Cek TPS kamu di website resmi KPU RI atau KPU provinsi.
Ingat jangan sia-siakan hak pilih Kamu karena menentukan masa depan Bangsa. H-3 menjelang Pilpres 2019, wajib pilih idealnya sudah dapat undangan memilih atau Formulir C6 dari KPPS.
Baca: Dua Hari Disperdagkop Kotamobagu Bongkar Eks RSU Datoe Binangkang
Baca: Terungkap! 10 Fakta 4 Video Mesum Kadis Perhubungan & Kadis Sosial , Ternyata Sudah Terjadi 2 Tahun
Hari pemungutan suara Pemilu 2019 di Indonesia dilakukan serentak Rabu, 17 April 2019.
TPS dibuka pada pukul 07.00.
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP.
Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS
"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca: 4 Tips Bisa Diterapkan di Bulan Ramadan Nanti, Mencegah Bau Mulut saat Berpuasa
Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.
"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," kata Viryan.
lIham mengatakan, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.
Khusus pemilih di Sulawesi Selatan, juga bisa Cek TPS di lama KPU Sulsel
atau silakan cek link berikut: https://sulsel.kpu.go.id/cek-dpt/
Cukup masukkan NIK KTP dan lokasi TPS Anda muncul.
Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.
"Kalau terdaftar di DPT datang aja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita 3 hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS ditanyakan, mana C6 saya," ujar Ilham.
Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.
Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
"C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP. Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket," kata Ilham.
Kenali 5 Jenis Kertas Suara
Pencetakan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 resmi dimulai secara serentak di beberapa kota di Indonesia oleh sejumlah perusahaan percetakan, pada Minggu (20/1/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan, bahwa saat Pemilu 2019 nanti akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
"Ini juga sudah ada dalam PKPU kita, yang rencananya akan segera disahkan oleh KemenkumHAM. Sosialisasinya juga sudah kita lakukan, agar (pemilih) tidak salah memasukkan ke kotak suara," ujar Ilham Saputra, di Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).
Perlu diketahui, pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22x31 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Baca: H-2 Pemilu 2019 - Ini Tata Cara Mencoblos di TPS, Kenali Jenis Suratnya, Hati Nurani yang Bekerja
Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
"Ketiga, warna Merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)," ujar Ilham Saputra.
Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Terakhir, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas HVS 80 gram.
"Kami ingin memberitahu masyarakat, bahwa ada lima surat suara yang akan kita coblos. Dan itu perlu bagi pemilih untuk hadir tepat waktu, agar kemudia tidak ada ketergesa-gesaan (dalam memilih)," ujar Ilham Saputra.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com,
http://makassar.tribunnews.com/2019/04/15/pilpres-2019-sisa-2-hari-kamu-sudah-dapat-c-6-jika-belum-hubungi-kpps-bawa-ini-ke-tps?page=all.