Diduga tak tahan melihat kekasihnya berpaling ke laki laki lain, tersangka Pohan pun kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban Moga.
Tak mau sendirian menghabisi nyawa korban, tersangka PP Kemudian mengajak tersangka SH untuk membantu.
Akhirnya, tanggal 26 Maret 2019, kedua pelaku tersangka PP dan SH menghabisi nyawa korban di hutan hutan Desa Lubuk Gonting Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Padang Lawas.
Menurut tersangka Saruhum Hasibuan, tersangka Patut menikam dada korban berkali kali dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Kini, tersangka Saruhum Hasibuan hanya bisa menyesali perbuatannya ikut menghabisi nyawa korban Moga.
Sementara tersangka Patut saat ini masih diburu petugas karena berhasil kabur usai melakukan pembunuhan.(*)