Karena papah saya beri mandat, boleh jadi penyanyi asal selesaikan study hukum saya.
Akhirnya dibolehin jadi penyanyi, karena saya sudah selesai study saya menjadi sarjana hukum," kata Syahrini.
Menempuh kuliah selama 10 tahun, Syahrini pun mengaku masih hafal dengan satu pasal.
Yakni pasal tentang pencemaran nama baik.
"Saya dulu lulusan Universitas Pakuan. Saat belajar, saya masih hafal pasal-pasal, salah satunya pasal 45 ayat 1, tentang pencemaran nama baik," ucapnya.