TRIBUNMANADO.CO.ID - Tarif ojek online yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan akan mulai berlaku 1 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi ingin masyarakat menghitung tarif yang ditetapkan terlebih dahulu.
"Penetapan berlaku mulai 1 Mei 2019. Karena mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan tarif terlebih dahulu. Biar masyarakat menghitung pengeluaran mereka sendiri," tutur Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Baca: Terkait OTT Surabaya, KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Jawa Timur
Tidak hanya penyesuaian tarif yang dilakukan masyarakat, Dirjen Perhubungan Darat juga memerlukan waktu tersebut untuk melakukan sosialisasi ke daerah mengenai peraturan yang ditetapkan.
Hal ini juga memberi waktu kepada aplikator atau penyedia layanan untuk menyesuaikan tarif ke aplikasi mereka.
"Kedua dari aplikator, mereka akan menyesuaikan algoritmanya lagi agar di aplikasi mereka sesuai," terang Budi.
Baca: Hasil LSN Survei Charta Politika: Dari Tingkat Kepuasan Masyarakat, Kinerja Jokowi - JK Stabil
Baca: Ketua MUI Kotamobagu Mendukung Pembatasan PUBG