TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksanaan Ujian Nasioanal Berbasis Komputer atau UNBK mulai berlangsung, Senin (25/3/2019) hari ini.
Siswa SMK menjadi kelompok pertama mengikuti UNBK hingga 28 Maret 2019.
Sementara siswa SMA/MA/SMAK baru akan mengikuti UNBK pada 1 April hingga 8 April 2019, dengan jeda beberapa hari di antaranya.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pun telah mengeluarkan surat edaran Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaran Ujian Nasional
Di dalamnya, BSNP mengatur pula mengenai tata tertib Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK).
Termasuk, BSNP membagi beberapa kategori pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan bila peserta UNBK melakukan pelanggaran.
Pelanggaran terberat yang dilakukan peserta ujian dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
Dikutip dari POS Pelaksanaan UNBK 2019 berikut 5 pelanggaran berat yang dapat menyebabkan peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran tersebut.
Pelanggaran berat meliputi:
1. Membawa contekan ke ruang ujian
2. Kerja sama dengan peserta ujian
3. Menyontek atau menggunakan kunci jawaban
4. Meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian
5. Membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.
Baca: 13 Tahun Kerja, Merry Nggak Kuat Dituduh Macam-macam Oleh Raffi Ahmad dan Nagita, Sampai Sebut Babu
12 Aturan yang Harus Ditaati