Berita Heboh

9 Fakta Pengakuan Raymond Waney, Terpidana Narkoba di Manado: Tukar Terduga hingga Libatkan AKBP

Penulis: Aldi Ponge
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

 “Saya dan penyidik menyerahkan uang itu secara langsung kepada Kasat Narkoba saat itu,” ungkapnya.

7. Menyurat ke Kapolri

Raymond pun sudah mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

“Semoga pengaduan yang dilayangkannya ditindaklanjuti Kapolri. Semoga aduan ini juga menjadi sumbangan kritis bagi kepolisian untuk menegakkan hukum dalam rangka revolusi mental di tubuh penegak hukum,” tandasnya. 

AKBP John Tenu (TRIBUNMANADO/JUFRY MANTAK)

8. Bantahan AKBP John Tenu

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulut, AKBP John Tenu membantah tuduhan menerima suap dari narapidana kasus narkoba Raymond Waney saat penangkapanya

"Saya tidak pernah menerima apapun dari Raymond Waney alias Emon," tegas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulut, AKBP John Tenu,  kepada tribunmamado.co.id

AKBP John Tenu mengungkapkan saat menggerebek, Raymond Waney bersama temannya hotel di Kota Manado.

"Saat itu ditemukan barang bukti 1 paket jenis sabu ditangan lelaki Ek, sementara temannya melarikan diri, saat dilakukan pengejaran kami kehilangan jejaknya sampai saat ini. Jdi tidak ada permainan saat penangkapan. Temannya memang berhasil lari, bukan kami biarkan," jelas Tenu.

Diungkapkannya, saat ditangkap, Raymond Waney menjelaskan penangkapan pada  9 Juli 2018 subuh. Raymond kemudian diserahkan ke Polresta Manado pagi itu.

"Karena anggaran kami waktu itu habis, jadi untuk pengembangan, kami serahkan ke Satnarkoba Polresta Manado," tambahnya.

"Jadi tidak ada waktu untuk suap menyuap. Sejak kapan, di mana, dan saksinya mana, saya memang tidak pernah menerima suap dari napi tersebut," tegas Tenu.

John Tenua menerangkan  semua tuduhan yang diterangkan terpidana Raymond tidak benar. Kendati Ruddy dan rekannya ditemukan di dalam kamar hotel bersama bong, tidak serta merta diseret dan dijadikan tersangka.

“Kalau cerita menurut undang-undang 35, bahwa bong itu merupakan barang bukti non narkotika, yang dicari itu narkotika. Jadi saya kira tidak ada hubungannya itu. Mereka (Ruddy dan rekannya) tidak melihat tentang Raymond ketangkap jadi tidak perlu dijadikan saksi, karena tangkapannya di parkiran. Mereka tidak menggunakan ya, mereka dipulangkan,” sebutnya.

“Ketika itu, mereka masih mau persiapan hingga ada bong dan apa kan. Tetapi karena yang membawa barang ini udah ketanggap di bawah, akhirnya penangkapan selesai. Setelah diinterogasi semua, karena tidak ada hubungan dengan yang ketangkap barang bukti di bawah ya kami pulangkan,” ungkapnya.

Halaman
1234

Berita Terkini